Ketua DPCPKBKota Depok, Selamet Riyadi.
RADARDEPOK.COM, DEPOK – Pemecatan anggota DPRD Depok dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terpilih, Babai Suhaimi berbuntut panjang. Terbaru, delapan Pengurus Anak Cabang (PAC) PKB Depok sudah siap-siap melaporkan Ketua DPC Partai PKB Depok, Selamet Riyadi, ke DPW Jawa Barat (Jabar). Laporan itu menyusul pemecatan Babai yang tak melibatkan PAC.
Ketua PAC Bojongsari, Usman menegaskan, pemecatan Babai Suhaimi Anggota DPRD Daerah Pemilihan (Dapil) Sawangan, Bojongsari, dan Cipayung terpilih, terkesan sepihak. Pasalnya, PAC Bojongsari maupun PAC yang lain tidak pernah dilibatkan dalam pemecatan Babai Suhaimi.
“PAC tidak pernah dilibatkan dan tidak tahu soal pemecatan Babai Suhaimi,” ujar Usman kepada Harian Radar Depok, kemarin.
Usman menjelaskan, untuk rapat pleno terkait pemecatan Babai pun, PAC Bojongsari tidak pernah dilibatkan. Atas hal tersebut, PAC Bojongsari merasa prihatin atas keputusan DPCPKB Depok. “Seharusnya sebelum mengambil keputusan, PAC harus dilibatkan dan dimintai pendapat,” tegasnya.
Usman mengungkapkan, atas keputusan DPCPKBKota Depok tersebut, seluruh PAC di Kota Depok akan membuat surat mosi tidak percaya, terhadap Selamet Riyadi selaku Ketua DPCPKBKota Depok. Rencananya, delapan PAC yakni PAC Bojongsari, Sawangan, Cipayung, Limo, Cinere, Cimanggis, Tapos, dan Beji. Akan mengirimkan surat mosi tidak percaya ke DPW PKB Jawa Barat. “Secepatnya surat mosi tidak percaya akan dikirimkan ke DPW Jawa Barat,” terang Usman.
Selain Usman, hal serupa juga dilontarkan Ketua PAC Cipayung Hamzah. Menurut dia, PAC Cipayung tidak mendapatkan pemberitahuan dari DPCPKBKota Depok, melakukan pemecatan terhadap Babai Suhaimi.
Hamzah mengaku, PAC Cipayung tergabung dalam pembuatan surat mosi tidak percaya terhadap DPCPKBKota Depok. “PAC akan melayangkan surat mosi tidak percaya kepada DPW PKB Jawa Barat terkait polemik ditubuh PKBKota Depok,” ujarnya.
Sementara, Ketua KPUKota Depok, Nana Shobarna mengungkapkan, terkait pemecatan Babai Suhaimi dan penggantian Caleg Terpilih dari DPCPKBKota Depok untuk Dapil 6. Pihaknya, harus berkonsultasi sebelum ada surat dari KPU RI yang memutuskan polemik di tubuh PKBKota Depok.
“Kami sebagai lembaga, ketika tidak dapat menyelesaikan persoalan, maka hirarkinya dari Depok meminta arahan dari KPU Jabar. Nah, untuk kasus PKBKota Depok ini, KPU Jabar pun meminta petunjuk KPU RI dan keputusannya dari mereka,” kata Nana.
Jadi sambung Nana, pihaknya melayangkan surat ke KPU Jabar sejak 2 Agustus untuk meminta petunjuk dan arahan. Kemudian dari KPU Jabar pada 3 Agustus mengirimkan ke KPU RI perihal permohonan tindaklanjut.
“Itu kami berkirim surat hingga KPU RI, untuk arahan terkait polemik ini. Kami pun melampirkan sejumlah data dan informasi berdasarkan keterangan dari kedua belah pihak. Bahkan, sampai klarifikasi ke DPP PKB,” bebernya.
Setelah bersurat dan memohon arahan, akhirnya pada Sabtu (10/8) KPU RI mengeluarkan surat keputusan Nomor 568/PL.01.4-SD/32/Prov/VIII/2019 perihal penjelasan terhadap status calon pasca penetapan calon terpilih.
“Jadi dalam surat tersebut dijabarkan sejumlah pasal yang berkaitan dengan polemik tersebut dan sampai pada keputusan KPU RI,” paparnya.
Sedangkan inti dari surat KPU RI tersebut, Nana melanjutkan, Karena Babai Suhaimi sedang melakukan upaya hukum yang telah didaftarkan ke PN Kota Depok dengan Nomor 183/PDT.6/2019/PN Depok tertanggal 7 Agustus 2019. Maka KPU RI memutuskan KPUKota Depok, agar tidak melakukan penggantian calon terpilih Anggota DPRD Kota Depok, sepanjang belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap proses pemberhentian Babai Suhaimi.
“Sebagaimana ketentuan Pasal 3 huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur bahwa penyelenggara Pemilu harus mematuhi, antara lain prinsip berkepastian hukum. Surat tersebut ditandatangani langsung Ketua KPU RI, Pak Arief Budiman” tandas Nana.
Diketahui sebelumnya, Ketua DPCPKBKota Depok, Selamet Riyadi mengaku, memiliki alasan kuat dengan dikeluarkannya surat pemecatan bagi Babai Suhaimi dari PKB. “Kami ada surat dari RSUD Kota Depok, bahwa Babai positif Narkoba," kata Selamet kepada Radar Depok, Rabu (7/8).
Selamet menegaskan, Babai menggunakan obat-obatan berdasarkan data yang ia miliki dari RSUD. "Kalau jenisnya RSUD lebih paham, itu bukan kewenangan saya," kata Slamet.
Selain itu, Babai juga dituding melanggar kode etik dan kesepakatan partai. "Jika PKB hanya dapat satu kursi, penetapan anggota DPRD dikembalikan ke DPC, Babai tidak mau itu," tutup Selamet. (rd) Jurnalis : Ricky Juliansyah, Dicky Agung PrihantoEditor : Pebri Mulya