Minggu, 21 Desember 2025

Kantor Imigrasi Depok Jaring Lima WNA Bandel : Overstay hingga Berbohong, Ini Rinciannya

- Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah (paling kanan) mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (dua dari kanan), saat jumpa pers ungkap penangkapan lima WNA, Kamis (18/12).  (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)
Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah (paling kanan) mendampingi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra (dua dari kanan), saat jumpa pers ungkap penangkapan lima WNA, Kamis (18/12). (RISKY DWI LESTARI/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kantor Imigrasi Depok mengamankan lima warga negara asing (WNA) kurun 10 Desember hingga 12 Desember 2025. Rinciannya, dua warga Liberia dan satu warga Nigeria, dan dua sisanya dari Pakistan.

Kepala Kantor Imigrasi Depok, Irvan Triansyah mengatakan, operasi digelar di salah satu apartemen di Jalan Margonda. Pengawasan juga mendapati beberapa WNA lainnya yang tidak melanggar ketentuan, seperti pemegang ITAS dan ITK Pelajar dari berbagai negara.

“Terkait pelanggaran, SPH warga Liberia pemegang izin tinggal ITK dinyatakan memberi keterangan tidak benar dalam pembuatan Visa, melanggar Pasal 1, 2, 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujar Irvan Triansyah, Kamis (18/12).

Baca Juga: Kantor Imigrasi Depok Beri Layanan Cek Kesehatan Gratis untuk Masyarakat

Selain SPH, GL asal Liberia yang memegang ITK bisnis juga diduga melanggar ketentuan yang sama. Sementara CHM dari Nigeria, pemegang ITAS investor, ketahuan overstay lebih dari 60 hari. Melanggar Pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011.

Irvan menerangkan, dua WNA asal Pakistan, UM pemegang ITK dan MT pemegang ITAS investor, sebelumnya terjaring pengawasan imigrasi. UM overstay lebih dari 60 hari, sedangkan MT memberi keterangan tidak benar saat pembuatan visa. Keduanya akan segera dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta.

Baca Juga: Ombudsman RI Beri Penguatan Pencegahan Maladministrasi untuk Kantor Imigrasi Depok

“Kami masih berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Pengawasan dan Penindakan Kemigrasian untuk menentukan apakah dideportasi atau ditempatkan sementara di Rumah Detensi Imigrasi,” jelas Irvan.

Irvan menegaskan, langkah ini bagian dari operasi Wirawaspada untuk menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap WNA mematuhi aturan izin tinggal di Indonesia.

“Ini bukti keseriusan kami dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran izin tinggal,” tegas Irvan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X