KENDARAAN : Sejumlah kendaraan melintas di kawasan Jalan Margonda Raya yang tampak lengang, Rabu (25/3). FOTO : AHMAD FACHRY/RADAR DEPOK
RADARDEPOK.COM, BOGOR - Setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) untuk pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), rencananya akan dimulai di Kota Bogor, Depok dan Bekasi pada Rabu (15/04).
Wakil Walikota Bogor, Dedie A Rachim mengungkapkan, telah berkoordinasi dengan Walikota Depok dan Bekasi terkait waktu mulai penerapan PSBB. Sedangkan, dengan Bupati Bogor Ade Yasin ada komunikasi perihal tersebut.
“Walikota Depok berpendapat untuk sama-sama menerapkan pada hari Rabu,” ucap Dedie dalam Konferensi Virtual, Sabtu (11/04).
Dedie menjelaskan, pemilihan hari Rabu karena ada langkah-langkah yang harus dipenuhi, diantaranya pembuatan Peraturan Walikota. Tak hanya itu, mekanisme perangkat surat keputusan (SK) Walikota yang juga harus ada.
“Mungkin nanti ada Perwali melalui SK (surat keputusan) tentang PSBB,” ucapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, nantinya ada SK data Dinas Sosial (Dinsos) perihal penerima bantuan sosial dan SK terkait implementasi dari PSBB.
Langkah lainnya, sambung Dedie, pihaknya harus melakukan komunikasi dengan Forkopimda. Termasuk, melakukan simulasi dan penyesuaian turunnya bantuan yang nantinya dialokasikan baik dari pusat maupun provinsi.
“Masih pembicaraan apakah penerapannya Rabu atau Kamis. Saya belum dapat konfirmasi dari Kabupaten Bogor, tapi Bekasi dan Depok sudah. Intinya keinginan kami implementasinya secara bersama-sama,” pungkasnya. (rd/net)
Editor : Pebri Mulya
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Senin, 22 Desember 2025 | 07:00 WIB
Senin, 22 Desember 2025 | 06:30 WIB
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB