RADARDEPOK.COM - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok resmi menunda pembelajaran tatap muka (PTM). Proses belajar mengajar pada tahun ajaran baru 2021/2022 tetap dilakukan secara daring atau belajar dari rumah (BDR). Saat daring guru wajib memimpin doa dan belajar selama lima jam.
Kebijakan ini diambil menyusul masih tingginya kasus paparan Covid-19 di Kota Depok. Angka positivity rate Per pada 9 Juli 2021 sebesar 41,65%. Khusus kasus anak-anak sebanyak 19,05%, dengan rentang usia 0-5 tahun sebanyak 3.136 kasus, dan usia 6-19 Tahun sebanyak 9.933 kasus. Bed Occupancy Rate (BOR) rumah sakit rata-rata 95-100%. Virus corona Varian Delta (B1.671.2) juga telah ditemukan di Kota Depok.
"Maka berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Depok dengan dinas/instansi terkait, Pemerintah Kota Depok tidak mengizinkan satuan pendidikan untuk melakukan pembelajaran tatap muka pada Tahun Pelajaran 2021/2022 kepada seluruh satuan pendidikan PAUD/TK/RA, SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA, dan lembaga pendidikan nonformal," kata Walikota Depok, Mohammad Idris dalam surat tertulisnya, Rabu (14/7).
Idris menambahkan dalam BDR, waktu belajar dimulai pukul 07:00-12:00 WIB pada hari Senin-Jumat. Pembelajaran disesuaikan dengan jadwal pelajaran masing-masing satuan pendidikan/ sekolah. "Sebelum dan sesudah dilakukan pembelajaran, guru wajib menyapa siswa dan memimpin doa bersama," sebutnya.
Idris juga meminta, agar orang tua ikut mengawasi siswa selama menjalani pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Selama kegiatan pembelajaran, guru berada di satuan pendidikan masing-masing dan difasilitasi media pembelajaran jarak jauh.
Satuan pendidikan memfasilitasi bahan pembelajaran bagi siswa yang tidak memiliki sarana BDR. "Pembelajaran di setiap satuan pendidikan agar dilaksanakan kegiatan belajar yang kreatif dan menyenangkan. Selama pembelajaran daring, siswa dan guru mengenakan seragam sesuai ketentuan seragam yang ditetapkan sekolah," tambahnya.
Satuan pendidikan/sekolah dapat memfasilitasi layanan klinik belajar bagi siswa yang memerlukan pelayanan khusus maksimal 1 jam. Yaitu dengan cara guru melakukan kunjungan ke rumah atas izin orang tua siswa. Atau memanggil siswa datang ke sekolah maksimal 3 orang/hari. Satuan pendidikan secara berkala melakukan penyemprotan disinfektan.
"Pelaksanaan BDR akan dievaluasi setelah 3 (tiga) bulan dengan melihat kondisi pandemi Covid-19 di Kota Depok. Untuk menjaga kesehatan dan keselamatan kita semua, harus dipastikan bahwa dalam melaksanakan BDR tetap menerapkan protokol kesehatan," tandasnya.(rd)
Editor : Fahmi Akbar
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 21 Desember 2025 | 20:27 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 13:41 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 07:00 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB
Jumat, 19 Desember 2025 | 06:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:26 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 18:06 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 07:00 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:30 WIB
Kamis, 18 Desember 2025 | 06:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 22:41 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 15:10 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 07:00 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
Rabu, 17 Desember 2025 | 06:00 WIB
Selasa, 16 Desember 2025 | 20:14 WIB