- Warga negara Indonesia asli yang berdomisili di Kota Depok yang dibuktikan dengan KTP yang berlaku.
- Berusia minimal 21 tahun
- Pendidikan minimal SMA atau sederajat
- Sehat jasmani dan rohani
- Tidak terkena aturan undang-undang Republik Indonesia no.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 40, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pasal 56.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadailan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
- Tidak sedang dan/atau pernah menjalani pidana penjara sesuai keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang ditetapkan karena melakukan tindakan pidana.
- Membuat surat kesediaan/kesanggupan sebagai calon Ketua Umum KONI Kota Depok
- Mendapatkan dukungan dengan ketentuan:
- Dukungan berasal dari anggota KONI Kota Depok yang menjadi pesert utusan Musorkot dengan melampirkan pernyataan dukungan resmi sekurang-kurangnya 10 oraganisasi cabang olahraga atau organisasi olahraga fungsional anggota KONI Kota Depok yang mempunyai hak suara.
- Surat dukungan ditandatangani basah di atas materai 6000 oleh ketua organisasi cabang olahraga terkait.
- Bila terjadi dukungan ganda, maka dukungan yang sah adalah yang ditandatangani oleh pejabat tertinggi dalam organisasi cabang olaraga atau organisasi olahraga fungsional tingkat kota Depok. Apalabila dukungan diberikan kepada lebih dari satu calon yang ditandatangani oleh pejabat yang sama dinyatakan dukungan tersebut tidak sah.
- Membuat dan menyerahkan ringkasan daftar riwayat hidup.
- Menyerahkan pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
- Hadir pada saat acara pemilihan dan penetapan calon ketua umum KONI Depok pada Musorkot. Apabila tidak hadir, maka dinyatakan gugur pencalonannya.
- Memiliki visi dan misi yang jelas dan menyampaikannya di depan Musorkot dengan waktu 10 menit. Bila tidak menyamaikan misi dan visi, dinyatakan gugur.