depok-sport

Dodi dan Dedy Anggap Meiyadi Lolos

Rabu, 2 Mei 2018 | 09:42 WIB
RICKY/RADAR DEPOK
BUKTI: Kubu Meiyadi Rakasiwi menunjukan bukti surat dari Sekjen PSSI dan pembayaran denda saat ditemui di Delysh Coffee Shop, Ruko Saladin Square, Blok B No.37, Jalan Margonda Raya Kelurahan Depok, Pancoranmas, Selasa (1/5). DEPOK - Kisruh jelang Kongres Luar Biasa (KLB) Asosiasi Kota Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (Askot PSSI) Depok makin meruncing. Bahkan, salah satu Komite Banding Pemilihan (KBP), Dedy Juansyah angkat bicara ke awak media di Delysh Coffee Shop, Ruko Saladin Square, Blok B No.37, Jalan Margonda Raya Kelurahan Depok, Pancoranmas, Selasa (1/5). Dedy yang didampingi dengan  Dodi yang juga merupakan salah satu KBP dan perwakilan 29 klub sepakbola yang ada di Kota Depok menjelaskan, di KBP awalnya ada enam orang, yakni dirinya, Syafril Arsyad, H. Isa Suratman, Dodi, Safrudin dan Anwar. “Tapi Safrudin mundur, karena mencalonkan sebagai Esco dan Anwar juga mundur karena menjadi OC,” kata Dedy. Pada pelaksanaan sidang KBP tentang apabila salah satu calon ada masalah ketika ada masalah, komite banding yang akan menyelesaikannya. Ketika calon ini mengajukan diri menjadi calon Ketua Askot PSSI, yang mempermasalahkan Meiyadi Rakasiwi lantaran status hukuman Komdis PSSI. “Saya secara pribadi minta dua berkas calon ini dihadirkan di kita, tapi ditolak oleh ketua komite banding (Syafril). Saya tidak mempermasalahkan. Jadi hanya bahas banding Meiyadi rakasiwi. Pada 2 April kami menggelar sidang, tapi karena ada kebuntuan, kami sidang lagi tanggal 4 April dengan anggota sidangnya 4 orang,” papar Dedy. Dari sidang tersebut, sudah ada bukti dari Meiyadi Rakasiwi tentang berakhirnya masa hukuman dari Sekjen PSSI, sekaligus bukti pembayaran denda administrasi Rp100 juta. Dari aturan yang ada, hukuman telah selesai. Tapi denda belum dibayarkan, masa hukuman tetap berlaku. Namun, ketika denda sudah dibayarkan otomatis hukuman gugur. “Sebenarnya hukuman Meiyadi hanya dilarang mendampingi di ruang ganti dan di lapangan, bukan melatih. Denda sudah dibayarkan 18 Maret 2018 sebanyak Rp100 juta. Pada sidang kedua, karena terjadi kebuntuan saya meminta dalam sidang itu minta arahan ke ketua untuk meminta nasehat ke provinsi atau PSSI Pusat. Namun tidak dilakukan oleh Ketua Syafril,” terangnya. Akhirnya, ia yang melakukan klarifikasi ke pusat dengan salah satu anggota komisi disiplin, Lauren yang mengatakan surat Sekjen merupakan bentuk dari selesainya hukuman Meiyadi. Tetapi, meski tidak mengeluarkan surat, kemudian denda administrasi dibayar, artinya sudah selesai juga. “Nah menurut Sjafril denda ini harus dibayarkan melalui rekening PSSI, karena dalam SK-nya seperti itu, ternyata dalam peraturan itu sudah di adendum, bahwa itu boleh dibayarkan langsung ke PSSI, bunyinya seperti itu. Kalau sudah dibayar hukuman selesai yang penting dalam adendum itu dibayarkan ke bendahara PSSI,” terangnya. Kemudian, begitu sidang ke-3 berlangsung, Syafril tetap menolak dengan mengatakan bahwa surat Sekjen tidak ada artinya, kwitansi dan surat Asprov tidak dianggap dengan alasan kalau PSSI melakukan intervensi. “Maksudnya Sjafril yang harus mengeluarkan Komdis dalam bentuk SK. Tapi, menurut PSSI tidak seperti itu, dalam statutanya secara administrasi sudah dibayarkan, jadi PSSI tidak perlu keluarin surat karena sudah tertulis dalam SK itu. Tapi karena mungkin Meiyadi ingin membuktikan bahwa sudah selesai akhirnya Sekjen yang mengeluarkan surat. Dalam statuta, Ketua Umum PSSI, Asprov, Askot dan Komdis pun tidak boleh mengeluarkan surat menyurat, yang boleh Sekjen,” terang Pada sidang ketiga pun Syafril menolak Meiyadi. Sementara dirinya dan Dodi meloloskan dengan bukti-bukti tadi. Sementara Syafril dan Isa tidak meloloskan. Dengan jumlah KBP empat orang, artinya posisinya 2-2. “Akhirnya ia mengadu ke Asprov kalau meloloskan Meiyadi. Dari sidang pertama hingga ketiga pun saya tidak menandatangani berita acara. Di akhir sidang, saya meminta, agar dimasukan apa yang ia sampaikan, yakni dalam Komite Banding, dua orang komite banding meloloskan Meiyadi Rakasiwi. Namun, hal tersebut tidak diloloskan oleh Ketua Komite Banding. Layaknya sebuah sidang, kami semua menandatangani. Tapi ditolak Syafril kalau saya tandatangan. Akhirnya keputusan itu tidak lama print outnya keluar dari sekretariat. Berarti keputusan ini sudah dirancang, saya meminta paraf saja tidak boleh. Alasan Syafril, menolak keputusan ini, karena tidak boleh tandatangan di sini. Akhirnya saya ke Asprov disusul dengan 29 vouter untuk melakukan mosi tidak percaya oleh panitia KLB,” ucap Dedy. Setelah itu, dari Asprov mengundang untuk meminta penjelasan di Hambalang pada Selasa 11 April 2018. Namun, dirinya bersama Dodi tidak diundang oleh Syafril dalam bentuk apapun. Tapi, diundang surat pembatalan undangan ke Hambalang oleh sekretariat, yang diundur ke Sekretariat Asprov di Loyada pada Rabu-nya. “Karena saya secara pribadi bersama Dodi mengambil sikap, ini adalah akal-akalan syafril. Akhirnya saya ke Hambalang, ternyata di sana pun tidak ada pembatalan. Akhirnya saya menjelaskan apa yang saya temukan berikut bukti-bukti. Akhirnya diminta datang lagi diminta datang lagi ke Asprov pada 22 April 2018,” ungkapnya. Pada saat itu, hadir keempat KBP, berikut anggota Komite Pemilihan H, Sodik dan Anwar selaku OC. Namun, dalam sidang klarifikasi Asprov tersebut, Anwar mengisi daftar hadir selaku anggota KBP, saat itu pun ia melakukan interupsi, karena Anwar sudah tidak ada lagi di KBP, tapi di OC. “Ketika saya menjelaskan Anwar sudah tidak di KBP, Anwar mengeluarkan surat kuasa sebagai Anggota KBP menguasakan kepada Ketua KBP, dia mengikuti keputusan ketua. Lagi-lagi saya menolak, dan saya bilang surat kuasa Anwar ke Syafril tidak pernah diperlihatkan dalam sidang-sidang komisi banding sebanyak tiga kali, dan undangan yang selalu diberikan ke KBP tidak ada nama Anwar. Secara otomatis, Anwar bukan menjadi anggota banding, itu sudah cacat hukum,” paparnya. Dari berbagai macam argumen, Asprov memutuskan agar KLB ditunda, sampai ada penambahan anggota KBP yang jumlahnya harus ganjir dan dipilih dari vouter. Tapi. Hingga, saat ini pun tidak juga dilakukan. Menurut dia, banyak kejanggalan yang terjadi untuk menghentikan langkah Meiyadi Rakasiwi sebagai bakal calon. Ia pun menegaskan, dirinya membuka bukti-bukti tersebut bukan karena berada di kubu Meiyadi, tetapi, ia ingin membela kebenaran. “Ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, yang ada kami ingin meluruskan bahwa KBP ini sudah tidak bagus kerjanya,” tandasnya. (cky)

Tags

Terkini

Putaran Pertama Catur Arena, KCBB Tuai Pujian

Sabtu, 25 Februari 2023 | 21:13 WIB