Senin, 22 Desember 2025

Enam Orang Balikin Formulir

- Jumat, 10 Februari 2017 | 07:50 WIB
  IKUT SERTA: Rudi Samin (tiga kanan) saat mengembalikan formulir pendaftaran Calon Ketua KONI Kota Depok, kemarin. Foto: Dian/Radar Depok RADAR DEPOK.COM - Hingga pukul 19:00, ada enam orang yang mengembalikan formulir untuk pendaftaran Ketua KONI Kota Depok. Enam orang tersebut diantaranya, Sutikno, Widya Jaya Antara, Rudi Samin, Amri Yusra, Agustinus, dan Hery Prasetyo. Ketua Pelaksana, Agus Subandrijo mengatakan, dalam pengambilan formulir di tutup sampai dengan pukul 17:00, dan pengembalian formulir di tutup pukul 21:00. “Kami selaku panitia  masih menunggu pengembalian formulir hingga waktu yang di tentukan, lebih dari itu kami anggap gugur,” ucapnya. Lebih lanjut dirinya menjelaskan, sampai pukul 17:00 yang mengambil formulir ada delapan orang, jadi dua orang yang tidak mengembalikan formulir, yakni Nongky Tambayong dan Endang Dani. Tetapi, dari enam orang yang sudah mengembalikan formulir tersebut, akan diverifikasi dahulu data di formulirnya apakah sesuai dengan persyaratan yang ada atau tidak. “Mereka yang sudah mengembalikan formulir, akan menyampaikan visi dan misinya pada saat sidang paripurna yang akan dilakukan pada Sabtu (11/2) di Hotel Bumiwiyata,” terangnya. Sementara itu, Rudi Samin yang di jumpai pada saat pengembalian formulir, mengatakan, dirinya sudah siap untuk maju dalam pemilihan dan siap dengan visi dan misi yang diusungnya. “Saya siap untuk memajukan olahraga di Kota Depok, karena dukungan dari teman-teman pengcab yang sudah menunjuk saya untuk maju,” pungkasnya. (dia)   Syarat Menjadi Ketua KONI Kota Depok  
  1. Warga negara Indonesia asli yang berdomisili di Kota Depok yang dibuktikan dengan KTP yang berlaku.
  2. Berusia minimal 21 tahun
  3. Pendidikan minimal SMA atau sederajat
  4. Sehat jasmani dan rohani
  5. Tidak terkena aturan undang-undang Republik Indonesia no.3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional Pasal 40, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 16 tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan pasal 56.
  6. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadailan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
  7. Tidak sedang dan/atau pernah menjalani pidana penjara sesuai keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang ditetapkan karena melakukan tindakan pidana.
  8. Membuat surat kesediaan/kesanggupan sebagai calon Ketua Umum KONI Kota Depok
  9. Mendapatkan dukungan dengan ketentuan:
  10. Dukungan berasal dari anggota KONI Kota Depok yang menjadi pesert utusan Musorkot dengan melampirkan pernyataan dukungan resmi sekurang-kurangnya 10 oraganisasi cabang olahraga atau organisasi olahraga fungsional anggota KONI Kota Depok yang mempunyai hak suara.
  11. Surat dukungan ditandatangani basah di atas materai 6000 oleh ketua organisasi cabang olahraga terkait.
  12. Bila terjadi dukungan ganda, maka dukungan yang sah adalah yang ditandatangani oleh pejabat tertinggi dalam organisasi cabang olaraga atau organisasi olahraga fungsional tingkat kota Depok. Apalabila dukungan diberikan kepada lebih dari satu calon yang ditandatangani oleh pejabat yang sama dinyatakan dukungan tersebut tidak sah.
  13. Membuat dan menyerahkan ringkasan daftar riwayat hidup.
  14. Menyerahkan pas photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
  15. Hadir pada saat acara pemilihan dan penetapan calon ketua umum KONI Depok pada Musorkot. Apabila tidak hadir, maka dinyatakan gugur pencalonannya.
  16. Memiliki visi dan misi yang jelas dan menyampaikannya di depan Musorkot dengan waktu 10 menit. Bila tidak menyamaikan misi dan visi, dinyatakan gugur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Putaran Pertama Catur Arena, KCBB Tuai Pujian

Sabtu, 25 Februari 2023 | 21:13 WIB
X