SAAT MENUNGGU: Sutikno pada saat menunggu persidangan bersama dengan teman pengcab lainnya. Foto: Dian/Radar Depok
RADAR DEPOK.COM - Sidang perdana yang dilangsungkan kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Depok, pihak tergugat pertama yaitu, Amry Yusra tidak menghadiri sidang. Sebenarnya, Amry datang pukul 09:00, tetapi karena molor waktu sidangnya, sekitar pukul 13:00 Amry meninggalkan PN Depok. Sehingga, pada saat sidang dimulai pada pukul 15:20, Amry dinyatakan tidak menghadiri sidang.
Tidak hanya Amry, tetapi sedari awal tergugat kedua yaitu Ketua Sidang Musorkot, Ninas Suzana dan tergugat ketiga Ketua KONI Jawa Barat, Ahmad Saefudin juga tidak hadir.
Hal ini di sampaikan oleh penggugat, yakni Ketua Umum Pengurus Cabang (Pengcab) Persatuan Kempo Indonesia (Perkemi), Sutikno. Dia mengatakan, agenda kemarin sesuai dengan apa yang telah di sampaikan, yaitu sidang pertama mediasi, pihak terkait telah di undang untuk hadir dalam persidangan tersebut.
“Sampai pukul 13.00 kebutulan yang hadir hanya tergugat pertama yaitu Amry Yusra, dan tergugat lainnya belum Nampak. Seharusnya, sebagi warga Negara yang baik, taat akan peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Gugatan yang di layangkan Sutikno, sudah berjalan sebelum ketuk palu Musorkot Kota Depok, dan sebelum menyatakan Amry Yusra terpilih kembali. Ada tiga point sebagai materi yang di gugatnya. Pertama tentang masa bakti Amry sebagai Ketua KONI, rangkap jabatan Amry yang sebagai ketua KONI Kota Depok dan juga sebagai Ketua Pengcab Anggar Kota Depok. Lalu, yang ketiga melanggar ADART dalam hal rapat kerja keanggotaan baru, dimana seluruh pengcab tidak diikutsertakan.
Manurut Sutikono, dirinya bersama teman-teman pengcab yang lain, perlu melanjutkan gugatan ini seiring dengan kegiatan Musorkot. Karena, perlu adanya fatwa pengadilan tentang pelanggaran yang sudah di lakukan Amry Yusra terkait ADART KONI Kota Depok.
“Sebenanrya tidak aka ada gugatan, jika Amry Yusra mendengarkan teman-teman lain yang sudah memperingati, sejak Musorkot belum di mulai,” ucapnya.
Sutikno menambahkan, konteks gugatan ini ingin memberikan peringatan dan keterbukaan untuk Ketua KONI Jawa Barat, pimpinan sidah pada saat Musorkot, dan juga Ketua umum KONI Depok saat ini. Dimana, ada ADART yang harus diikuti prosedur dan peraturannya.
“Saya ingin, sebagai ketua harus mentaati peraturan yang ada di ADART KONI. Semoga saja, ini tidak bertele-tele. Karena Porda sudah di depan mata, dan juga jangan sampai penyelsaian permasalahn ini sia-sia di di tertawai orang. Permasalahan ini, harus dijadikan pembelajaran untuk olahraga di Kota Depok,” tutupnya. (dia)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 26 Oktober 2025 | 00:51 WIB
Senin, 6 Oktober 2025 | 11:37 WIB
Minggu, 28 September 2025 | 19:01 WIB
Minggu, 31 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Kamis, 28 Agustus 2025 | 02:16 WIB
Selasa, 5 Agustus 2025 | 09:25 WIB
Rabu, 30 Juli 2025 | 09:30 WIB
Selasa, 8 Juli 2025 | 07:55 WIB
Sabtu, 14 Juni 2025 | 21:17 WIB
Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:18 WIB
Minggu, 16 Maret 2025 | 19:13 WIB
Sabtu, 25 Januari 2025 | 06:10 WIB
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:05 WIB
Senin, 23 Desember 2024 | 06:05 WIB
Senin, 9 Desember 2024 | 08:35 WIB
Minggu, 27 Oktober 2024 | 19:59 WIB
Jumat, 7 Juni 2024 | 05:05 WIB
Rabu, 6 Desember 2023 | 09:05 WIB
Kamis, 27 Juli 2023 | 08:00 WIB
Sabtu, 25 Februari 2023 | 21:13 WIB