Mantan Anggota Exco PSSI Hidayat (Dok PSSI Jatim)
INDONESIA-Mantan Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Hidayat resmi menyandang status tersangka pengaturan skor. Dia menjadi tersangka pertama dugaan pengaturan skor di Liga 2 Indonesia.
"Ini tersangka pertama di Liga 2," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Senin (25/2).
Penetapan status Hidayat sebagai tersangka itu dilakukan setelah Satgas Antimafia Bola Polri melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 15 saksi. Kemudian, dilakukanlah gelar perkara pada Jumat (22/2).
Dia disangka mengatur pertandingan antara PS Sleman dan Madura United dalam Liga 2, 2018 silam. "Ini tersangka ke 16 (kasus mafia skor), Saudara H," imbuh mantan wakapolda Kalimantan Tengah itu.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa peran Hidayat cukup masif di dalam pertandingan dua klub itu. Dia berkolaborasi dengan perangkat pertandingan untuk melakukan pengaturan skor.
Hidayat meminta agar PS Sleman dimenangkan baik di pertandingan di kandang sendiri maupun di kandang Madura United. Untuk memuluskan keinginannya, Hidayat menawarkan Manajer Madura FC Januar Hermawan sejumlah uang agar PS Sleman dimenangkan.
"Mulai dari Rp 100 juta. Kalau tidak turuti keinginan H, maka Saudara H agak mengancam. Kalau tidak nurut, dia siapkan dana Rp 150 juta bahkan mengancam beli pemain agar PS Sleman menang dari Madura," beber Dedi.
Rencananya tim Satgas Antimafia Bola Polri akan memanggil Hidayat untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik sebagai tersangka pada Rabu (27/2). Saat ini Hidayat belum ditangkap. Tersangka terlebih dahulu akan menjalani proses penyidikan untuk mencari fakta-fakta baru.(JPC)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Terkini
Minggu, 26 Oktober 2025 | 00:51 WIB
Senin, 6 Oktober 2025 | 11:37 WIB
Minggu, 28 September 2025 | 19:01 WIB
Minggu, 31 Agustus 2025 | 17:00 WIB
Kamis, 28 Agustus 2025 | 02:16 WIB
Selasa, 5 Agustus 2025 | 09:25 WIB
Rabu, 30 Juli 2025 | 09:30 WIB
Selasa, 8 Juli 2025 | 07:55 WIB
Sabtu, 14 Juni 2025 | 21:17 WIB
Sabtu, 14 Juni 2025 | 19:18 WIB
Minggu, 16 Maret 2025 | 19:13 WIB
Sabtu, 25 Januari 2025 | 06:10 WIB
Rabu, 25 Desember 2024 | 10:05 WIB
Senin, 23 Desember 2024 | 06:05 WIB
Senin, 9 Desember 2024 | 08:35 WIB
Minggu, 27 Oktober 2024 | 19:59 WIB
Jumat, 7 Juni 2024 | 05:05 WIB
Rabu, 6 Desember 2023 | 09:05 WIB
Kamis, 27 Juli 2023 | 08:00 WIB
Sabtu, 25 Februari 2023 | 21:13 WIB