Namun, penggunaannya harus disertai dengan etika berkendara, seperti menyalakan lampu sein dan membunyikan klakson.
Penggunaan lampu jauh juga diatur dengan ketentuan tertentu, yaitu posisi sorot lampu jauh harus minimal 15 cm di atas permukaan jalan dan dapat memancarkan cahaya sejauh 40 meter hingga maksimal 100 meter ke depan.
Lampu jauh tidak boleh dinyalakan di perkotaan atau pada kondisi jalan yang ramai.
Jika melakukan perjalanan jarak jauh, pastikan untuk mematikan lampu jauh saat berpapasan dengan kendaraan lain pada jarak dekat, karena sorot lampu yang terlalu terang dapat menyilaukan dan membahayakan pengendara lain.
Baca Juga: BPTJ Maksimalkan Halte BisKita Trans Depok, Ini Fasilitasnya yang Tersedia
Oleh karena itu, gunakanlah kedua jenis lampu utama sepeda motor dengan bijak. Selalu periksa kondisi lampu sepeda motor sebelum berkendara. #Cari_Aman di jalan raya dengan mematuhi etika penggunaan lampu.
Jangan lupa untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan rutin sepeda motor di AHASS terdekat.
Manfaatkan layanan kunjungan AHASS atau lakukan booking servis untuk menikmati layanan bebas antri.***
Artikel Terkait
Momen yang Ditunggu, Honda Bikers Day 2023 Siap Rayakan Kebersamaan Ribuan Pecinta Motor Honda
Rayakan HUT Kemerdekaan Indonesia, AHASS Berikan Program Spesial Servis Sepeda Motor Honda
Perawatan Rem Anti Lock Braking System atau ABS pada Motor Honda, Mudah dan Simpel
Teknisi Sepeda Motor Honda Indonesia Siap Adu Skill di Kompetisi Tingkat Dunia
Teknisi Sepeda Motor Honda Indonesia Sabet Gelar Teknisi Terbaik Dunia
Ikatan Motor Honda Jawa Barat Gelar Kopdargab di Bandung
Mengenal Paguyuban Asosiasi Motor Honda Cianjur (AMHC) Yang Genap Berusia 14 Tahun