Senin, 22 Desember 2025

Ammar Zoni Terancam 12 Tahun Penjara, Penyalahgunaan Narkoba Kedua Kalinya

- Sabtu, 11 Maret 2023 | 14:03 WIB
DITAHAN: Ammar Zoni dengan baju tahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
DITAHAN: Ammar Zoni dengan baju tahanan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.

RADARDEPOK.COM, JAKARTA – Akibat penyalahgunaan anrkoba jenis sabu, artis dan suami Irish Bella, Ammar Zoni terancam 12 tahun penjara.

Ammar Zoni ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Sentul Bogor, Rabu (8/3).

“Ancaman penjara minimal empat tahun, maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan.

Ade Ary mengatakan, ancaman 12 tahun penjara tersebut juga sesuai dengan tindakannya bersama tersangka lainnya, yaitu M dan RH.

Bahkan, lanjut Kombes Ade, berdasarkan dari keterangan saksi dan barang bukti, tindakan ketiga pengguna narkoba itu sudah tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009.

“Berdasarkan keterangan saksi atau tersangka, barang bukti yang kami amankan, maka ketiga tersangka kami persangkakan Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf (a) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, pihak kepolisian dari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap tersangka Ammar Zoni, M alias Mustaqim dan RH alias Rahmat Hidayat.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan empat barang bukti, pertama, dua bungkus klip plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.04 gram.

Kedua, satu bungkus plastik klip bening isi sabu dengan berat bruto 0.14 gram. Kemudian ketiga, 1unit handphone bewarna silver dengan tipe Samsung dan satu handphone iPhone.

Melihat dari kasus tersebut, terutama Amar Zoni yang sudah dua kali diamankan karena penyalahgunaan narkoba, maka polisi mengimbau untuk menjauhi narkoba mengingat dapat merusak generasi muda.

Bahkan, dia mengatakan tidak akan segan-segan menindak lanjuti dengan tegas bagi pengguna maupun pengedar narkoba, baik itu dari kalangan artis ataupun tidak.

“Pertama, kita semua ketahui penyalahgunaan narkoba ini sudah menimpa AZ atau Ammar Zoni yang kedua kalinya. Kami mohon dengan hormat kita harus menjaga dan membentengi kita sendiri dari barang terlarang dan menjauhi sejauh-jauhnya narkotika dan obat berbahaya,” terang Kombes Ade. (dis/net/rbg)

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

BRI Warung Buncit Renovasi TK Adhyaksa XXI Jakarta

Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB

Tumpeng BRI KC Pancoran, Turut Meriahkan HUT ke 130

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB

BRI KC Depok Serahkan Ambulans ke Yayasan IMANI Care

Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB

BRI Luncurkan Rebranding, Tetap Fokus di Segmen UMKM

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB
X