RADARDEPOK.com - PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk, siap menjalankan bisnis bank bulion, menyusul keluarnya izin dari regulator terkait penyelenggaraan kegiatan usaha bulion kepada Perseroan.
Izin usaha bulion untuk BSI diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Rabu (12/2/2025) untuk produk Perdagangan Emas dan Penitipan Emas.
Direktur Utama BSI Hery Gunardi mengatakan, izin ini menjadi dasar bagi perseroan untuk mulai menjalankan bisnis bank bulion.
"Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari regulator dan stakeholder sehingga BSI melangkah ke jenjang selanjutnya dalam mengelola bisnis emas, yaitu bank bulion," ujar Hery.
Baca Juga: Rugi Banget Kalau Belum Nyobain, Ini Resep Sambal Pecak yang Rasanya Nendang Abis Loh!
Hery optimistis ke depan BSI mampu memacu pertumbuhan bisnis logam mulia secara berkelanjutan.
Sehingga inklusi masyarakat untuk berinvestasi emas sesuai maqashid syariah akan terus meningkat.
Kegiatan usaha bulion berdasar POJK No 17 Tahun 2024 adalah kegiatan usaha yang berkaitan dengan emas yang dilakukan oleh Lembaga jasa keuangan.
OJK memberikan arahan kepada BSI dalam pelaksanaan produk baru tersebut, wajib dilakukan paling lambat 6 bulan sejak tanggal dikeluarkannya surat izin.
“Jadi ini yang rasanya membuat kami semakin optimistis ke depan bisa lebih besar lagi untuk mendorong bisnis emas di Bank Syariah Indonesia,” kata Hery.
Sebelumnya, pada akhir tahun lalu BSI didorong pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk menjadi salah satu dari dua perusahaan pelat merah sebagai pelopor bank emas di Indonesia.
Sementara, Direktur Keuangan dan Strategi BSI Ade Cahyo Nugroho menggarisbawahi bahwa pertumbuhan BSI saat ini salah satunya didorong oleh bisnis emas.
Bahkan, bisnis emas di BSI dapat dikatakan sebagai new game changer.