ekbis-hiburan

Baznas Depok : Halangan Berpuasa, Bayar dengan Fidyah

Kamis, 13 April 2023 | 19:15 WIB
Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani. ISTIMEWA

RADARDEPOK.COM-Meskipun hukum menjalankan puasa Ramadhan adalah wajib. Namun, Islam sebagai agama yang penuh dengan kasih sayang memberikan pengecualian terhadap muslim yang tidak dapat melaksanakan puasa karena ada halangan tertentu, misalnya sedang sakit, orang tua, dan ibu yang sedang hamil atau menyusui.

"Jadi ketika ada orang yang tidak mampu secara syar'i apakah dia sakit konsekuensi nya harus membayar fidyah maka itu salah satu membebaskan kewajibannya," ujar Ketua Baznas Kota Depok, Endang Ahmad Yani, kamis (13/4/2023).

Dijelaskannya, bagi muslim yang tidak berpuasa karena adanya suatu halangan wajib baginya untuk membayarkan fidyah sebanyak hari yang dia tinggalkan untuk berpuasa atau bisa membayarkan dengan makanan pokok sesuai kadar yang telah ditentukan.

"Kita menerima fidyah dalam bentuk uang karena lebih mudah. Untuk menyalurkan dana nya," ujarnya.

Ia menerangkan, Fidyah ini diberikan kepada orang-orang yang membutuhkan seperti fakir miskin. Tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.

Sedangkan fidyah puasa bagi orang sakit keras, tua renta dan ibu hamil/menyusui diperbolehkan dikeluarkan setelah subuh untuk setiap hari puasa.

Baca Juga: Cibinong City Mall 2 Siap Dibuka Untuk Umum, Besok Soft Opening

Tambah Endang, boleh juga setelah terbenamnya matahari di malam harinya. Bahkan lebih utama di permulaan malam atau diakhirkan di hari berikutnya atau bahkan di luar bulan Ramadhan.

"Waktu mengeluarkan Fidyah puasa untuk orang mati diperbolehkan dilakukan kapan saja. Tidak ada ketentuan waktu khusus," ucapnya

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS kalau satu hari tidak berpuasa maka setara dengan Rp25 ribu, bagi orang yang mampu secara syar'i bisa membayar fidyah.

Dilnajutkan Endang, Fidyah boleh membayar ke baznas tetapi harus ada lembaga hukum atau badan hukum yang boleh menerima dan menyalurkan dana. Secara perundang-undangan selain 3 ini tidak boleh menerima dan menyalurkan dana.

“Bank termaksud berbadan hukum karena PT secara hukum Bank adalah koperasi. Yang berarti Bank boleh menyalurkan dan menghimpun dana,” katanya.

Baca Juga: Kolaborasi Telkomsel-Asuransi Sunday Indonesia Lindungi Pelanggan Mudik Lebaran Aman dan Nyaman

Kedua ada koperasi simpan pinjam bisa untuk menyalurkan dana. Dan ketiga lembaga zakat boleh menerima dan menyalurkan dana.

Masjid bisa menerima dana zakat dan dana infaq. Zakat fitra boleh menggunakan beras atau uang tunai karena dia sudah menjadi opz yaitu organisasi pengumpul zakat yang di naungin oleh ketua baznas. (mg2)

Tags

Terkini

BRI Warung Buncit Renovasi TK Adhyaksa XXI Jakarta

Jumat, 19 Desember 2025 | 22:08 WIB

Tumpeng BRI KC Pancoran, Turut Meriahkan HUT ke 130

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:54 WIB

BRI KC Depok Serahkan Ambulans ke Yayasan IMANI Care

Kamis, 18 Desember 2025 | 05:20 WIB

BRI Luncurkan Rebranding, Tetap Fokus di Segmen UMKM

Rabu, 17 Desember 2025 | 15:40 WIB