RADARDEPOK.COM - Ada ibadah terkait Bulan Ramadan secara khusus. Yakni, menunaikan rukun islam ketiga, yaitu membayar zakat. Zakat dibagi dua oleh ulama ahli fikih. Yang pertama adalah zakat fitrah atau zakat badan. Inu terkait dengan Bulan Ramadan dan tanggal satu syawal atau malam satu syawal. Artinya bahwa zakat fitrah diwajibkan dibayar bagi orang yang hidup di Bulan Ramadan, sampai kepada sekurangnya kurangnya malam satu syawal atau malam takbir idul fitri.
Sehingga, jika ada orang yang berpuasa atau hidup di Bulan Ramadan, tapi sebelum terbenam matahari terkahir yakni, diwaktu mahgrib meninggal dunia, yang bersangkutan tidak wajib membayar zakat fitrah, atau ada bayi yang baru lahir, setelah terbenam matahari terakhir di Bulan Ramadan, masuk tanggal satu syawal, atau malam takbir Idul Fitri, sehingga yang bersangkutan tidak hidup di Bulan Ramadan, itu juga tidak wajib membayar zakat fitrah.
Jadi bagi orang yang hidup di Bulan Ramadan, dan hidup di malam Idul Fitri, maka dia baru wajib bayar zakat fitrah. Zakat fitrah itu, pada dasarnya, dibayarkan dengan makanan pokok. Dalam hal ini bagi kita, yaitu dengan beras. Karena dalam hadist Rasulullah SAW, disebutkan bahwa Rasulullah SAW, sahabat ibnu umar, mewajibkan zakat fitrah sebanyak satu syok, dari kurma atau satu syok dari gandum atas hamba sahaya, dan orang merdeka, laki-laki, atau perempuan, anak kecil ataupun orang yang sudah dewasa atau baligh, keluarga besar dari kalangan umat islam, beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum melaksanakan Salat Idul Fitri, hadist ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim.
Namun demikian, para ulama mengatakan bahwa, boleh juga zakat fitrah ini, dibayar dengan uang. Senilai dari tiga setengah liter beras, atau uang senilai dua setengah kilogram beras, sesuai dengan kualitas yang biasa dia makan sehari-hari.
Jadi pembayarannya boleh dengan beras dua setangah kilogram ata tiga setengah liter, atau dibayar dengan uang dengan harga dua koma lima kilogram beras sesuai dengan kulitas yang biasa dimakan sehari-hari. Jadi pembayarannya boleh dengan beras dua setengah kilogram atau tiga koma setengah liter atau dibayar dengan uang harga dari nilai tiga setengah liter atau atau dua koma lima kilogram beras.
Waktu pembayarannya, ada waktu jaiz, waktu wajib, waktu sunah, waktu makruh, dan waktu tahrim, yang pertama adalah waktu jaiz, yaitu, selama Bulan Ramadan boleh dibayar pada waktu hari sebelum malam satu syawal, tapi lebih baik dibayar pada malam takbir, agar panitia zakat dpat lebih muda menyalurkan kepada para mustahim. Yang kedua waktu wajib, yang dimulai pad aterbenamnya matahari terakhir Bulan Ramadan, masuk tanggal satu syawal, sampai sebelum orang melaksanakan Salat Subuh, itu waktu wajib, kemudian waktu sunnah, adalah pembayaran zakat fitrah setelah Salat Subuh, sebelum Salat Idul Fitri, fungsi dari zakat fitrah itu diantaranya adalah agar orang-orang yang tidak mampu dengan diberikannya Zakat Fitrah menjadi berkecukupan, khusus di Hari Raya Idul Fitri itu.
Kata Rasulullah, terkait dengan pembayaran zakat fitrah dengan uang, para ulama lebih mendorong agar zakat Fitrah, dibayar dengan uang. Karena ternyata, yang namanya mencukupkan, orang yang tidak mampu, pada Hari raya Idul Fitri itu, tidak hanya dengan makanan pokok saja, harus ada uangnya, kemudian bisa diberikan kepada hal lain, terkait kebutuhan pokok pada Hari Raya Idul Fitri.
PDNU juga sudah menetapkan, rekomendasi, kedua sahnya, pembayaran Zakat Fitrah dengn uang. Kemudian, yang kedua Zakat Harta, sebenarnya Zakat Harta itu tidak terkait secara khusus, dengan Bulan Ramadan. Karena Zakat Harta itu, terkait dengan kapan seseorang memulai pekerjaan atau usaha, dan dia sudah satu tahun. Karena dalam hadist disebutkan, tidak ada kewajiban membayar zakat, kecuali sudah satu tahun. Itu dalam hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari. Tetapi kenyataannya Umat Islam banyak yang membayar zakat Mal nya atau Zakat Hartanya atau Zakat Penghasilan pada Bulan Ramadan, dan itu tidak masalah.
terkait dengan zakat maka di antara harta yang itu adalah satu harta Mas dan Perak. Yang kedua, pertani yang ketiga yang keempat peternakan, yang kelima uang tabungan atau deposito kemudian perusahaan ada lagi yang ketujuh investasi kedela profesi. Terkait zakat emas dan perak dia wajib dibayar jika satu sudah nisab, nisabnya itu delapan puluh lima gram emas.
Yang kedua, sudah haul atau berputar satu tahun, dimiliki selama satu tahun, Maka kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah dua setengah gram. sorry dua setengah persen bukan dua setengah gram. Dua setengah persen dari delapan puluh lima gram emas tersebut hiasan yang wajib dikeluarkan zakatnya tersebut ya adalah perhiasan yang disimpan tidak dipakai maka kalau dipakai atau digunakan sehari-hari dia tidak wajib zakatnya.
Tapi kalau disimpan dia dibayarkan zakatnya dua setengah persen ya bukan dua setengah gram adapun untuk emas, ya, nisabnya atau kepemili minimal senilai lima sembilan puluh lima gram perak untuk perak ya. Sekali lagi untuk perak ya. Zakatnya adalah lima ratus sembilan puluh lima gram sudah haul satu tahun, kadar yang wajib dikeluarkan zakatnya sama dua setengah persen.
Ya dua setengah persen. itu terkait dengan zakat emas dan perak dua zakat pertanian kalau sudah hasilan satu kali panen senilai atau seberat enam ratus lima puluh tiga kilogram beras. Ya. Nah nanti pembayarannya berapa persen? Tergantung jika panen atau sawah yang dipanen itu ya pengairannya menggunakan seperti diangkut nah maka dia dikenakan lima persen tapi kalau pengairannya tidak pakai biaya, misalnya karena air tak ada hujan karena ada air sungai atau irigasi maka dia wajib dibayarkan zakatnya itu senilai sepuluh persen. Jadi kembali jika pertanian ladang sawah atau apa di airi-nya dengan biaya seperti diangkut, pakai mobil.
Ah pakai Kuda. Diangkut pakai motor, maka dia zakatnya lima persen kalau airnya tidak diangkut atau dengan air hujan, atau dengan air sungai, air irigasi, maka dia bayarnya sepuluh persen dari kadar tadi minimal enam ratus lima puluh tiga kilogram beras itulah ya zakat apa eh kemudian berikutnya zakat perniagaan zakat dari hasil jual beli nah mereka yang melakukan bisnis maka jika dalam satu tahun dia punya penghasilan senilai minimal delapan puluh lima gram emas atau nisabnya delapan puluh lima gram emas sudah utara satu tahun, maka dia wajib dibayar zakatnya dua setengah persen.
Ya ada lagi apa eh za peternakan. Kalau peternakan Itim itu memang syaratnya dia harus digembalakan zakat yang disebut dengan peternakan itu disebut dengan zakat anam atau mawarsi ya berkati empat. Ada kambing, ada Sapi, ada kerbau, ada unta, domba itu. Nah tapi syarat adalah digembalakan kalau tidak digembalakan tidak dibayar sebagai zakat peternakan tetapi kalau memang dia punya peternakan dikandangkan begitu memang untuk dijual maka dia kategori apa zakat bisnis ya zakat tijarah.
Nah kalau sudah dikategorikan zakati bukan lagi zakat peternakan maka sama jika sudah penghasilan satu tahun sebesar delapan puluh lima gram emas. Nah kalau di apa kalau gembalakan, nah nanti ada ketentuan khusus. Saya kira di wilayah Depok hampir tidak ada yang saya tahu ya. Kemudian zakat apa tabungan atau deposito ya Matika yang ditabungkan itu senilai delapan puluh lima gram emas sudah satu tahun zakatnya dua setengah persen.
Nah ada lagi zakat profesi zakat profe ya orang yang punya profesi tertentu seperti dosen, guru, kemudian pegawai pemerintah kemudian apa arsitek kemudian dokter atau tenaga kesehatan dan sebagainya atau profesi-prosi tertentu maka dia wajib dikeluarkan zakatnya dalam ini ada fatwa MUI patono nomor tiga tahun dua ribu tiga tentang zakat yang meliputi upah, gaji atau honor yang halal. Dokter, pegawai, pengacara, konsul guru, dan lain-lain maka menurut fatwa MUI nomor tiga tahun dua ribu tiga wajib dikeluarkan zakatnya. Sama jika yang bersangkutan dalam satu tahun punya penghasi senilai minimal delapan puluh lima gram emas, maka dibayar dua setengah persen. Kemudian untuk orang yang peng jelas. Tiap bulan maka boleh juga dibayar zakatnya tiap bulan. (ati)