Minggu, 21 Desember 2025

ACT Depok Pernah Gandeng MUI, Pemkot-Baznas Klaim Tidak Pernah Kerjasama

- Senin, 11 Juli 2022 | 07:30 WIB
MASIH TUTUP : Sudah beberapa hari ini kantor ACT Depok di Jalan Juanda Kelurahan Kemirimuka, Beji Kota Depok masih tutup, Minggu (10/7). BAGUS /RADAR DEPOK
MASIH TUTUP : Sudah beberapa hari ini kantor ACT Depok di Jalan Juanda Kelurahan Kemirimuka, Beji Kota Depok masih tutup, Minggu (10/7). BAGUS /RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM – Rolling door berkelir hijau masih saja tertutup rapat, Minggu (10/7) siang. Ditengah penguncinya tertera bacaan : Kami Sementara Tutup. Penutupan kantor Aksi Cepat Tanggap (ACT) Depok sudah berlangsung selama empat hari, sedari Kamis (7/7). Sepinya aktivitas di Jalan Juanda Kelurahan Kemirimuka, Beji Kota Depok, imbas adanya temuan dugaan menyelewengkan dana umat, yang dilakukan bos ACT. Semua cabang di kota dan kabupaten ditutup.

Lalu bagaimana kiprah ACT Depok selama ini. Kepada Harian Radar Depok, Sekretariat MUI Kota Depok, Kostia Permana menyebut, sekitar tahun 2020 MUI pernah bekerja sama dengan ACT, kala itu Pandemi Covid-19 sedang melonjak. Kerjasama yang dilakukan dalam bentuk pemberian bantuan berupa sembako kepada guru ngaji yang ada di Kota Depok. Kostia mengatakan, setelah itu pihak MUI Kota Depok belum lagi bekerja sama dengan ACT dari tahun 2020.

Baca Juga : Rincian Kurban di Kota Depok : 3.391 Sapi dan 7.135 Kambing

“Pada saat itu kami memberikan bantuan berupa sembako seperti minyak, beras dan lain sebagainya itu dalam bentuk paket. Sekitar 200 paket diberikan waktu itu di basemen Kantor MUI Kota Depok,” jelasnya.

Sementara, Wakil Ketua Dua (Wakadua) Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Depok, Abdul Gofar mengatakan, Baznas tidak pernah ada kerjasama dengan ACT. “Tidak pernah ada kerja sama ,” singkatnya.

Terpisah, Kordinator pelayanan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Depok, Mia mengungkapkan, pihaknya tidak melayani perusahaan atau organisasi non-profit. Jadi, sejauh ini pihaknya tidak berurusan dengan ACT Depok. "Disini memang tidak ada perizinan soal itu," kata dia.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial (Dayasos) Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok, Iqbal Faroid mengaku, tidak pernah berurusan dengan ACT Depok. Apalagi terkait dengan izin dalam Pengadaan Uang dan Barang (PUB), untuk organisasi yang mengatasnamkan kemanusiaan tersebut. "Intinya untuk ACT Depok, kita belum tahu juga, mereka belum kordinasi dengan kita berkaitan dengan apapun," tegasnnya.

Dia menjelaskan, perizinan PUB ACT digarap Kemensos. Sehingga, sejauh ini tidak ada pemberitahuan apalagi izin yang diberikan Dinsos Kota Depok untuk ACT Cabang Depok. "ACT itu izinnya langsung dari Kementerian Sosial," tutur Iqbal.

Kendati demikian, beber Iqbal, seharusnya untuk izin keberadaan organisasi kemanusiaan itu ada pada DPMPTSP Provinsi. "Dan dia (ACT Depok) itu kalau untuk kewilayahan cukup izin ke provinsi," sebut dia.

Kesimpulannya, kata dia, Dinsos Kota Depok tidak pernah bersinggungan terkait persoalan apapun dengan ACT. Kendati demikian, Iqbal mengakui, pernah ada kasus serupa yang terjadi seperti ACT. Namun, persoalan bantuan tersebut melibatkan perseorangan dan lembaga yang berasal dari luar Depok. "Lembaga itu ternyata tidak terdaftar di Depok, lembaga itu terdaftar di Provinsi tapi dia ada cabang di Depok. Cuma itu kan permasalahan bantuan aja," ungkapnya.

Terkait penutupan ACT di Kota Depok, Humas ACT, Clara mengungkapkan, saat ini lembaga tersebut sedang melakukan penonaktifan sementara. Sehingga, mereka memberhentikan aktivitas sampai pada waktu yang tidak ditentukan. "Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada seluruh stakeholder Aksi Cepat Tanggap, dalam rangka menjalankan ketentuan yang ditetapkan pemerintah dengan ini lembaga melakukan penonaktifan kegiatan sampai dengan waktu yang ditetapkan kemudian," tegasnya.

Perlu diketahui, Bareskrim Polri menemukan indikasi pemotongan dana sosial atau CSR yang dikelola oleh yayasan ACT sebesar 10-20 persen untuk keperluan internal. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap pemotongan dana sosial itu mengalir ke pribadi.

"Iya ada aliran dana ke pribadi," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Minggu (10/7).

Ivan menerangkan, dana tersebut mengalir ke beberapa orang. Kendati demikian, Ivan tak memerinci jumlahnya. "Ya, ada beberapa," ujar Ivan.

Sebelumnya, diketahui, aliran dana dari yayasan ACT kini tengah diselidiki. Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi pemotongan dana sosial atau CSR yang dikelola oleh ACT. Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan ACT mengelola sejumlah dana CSR. Total dana CSR yang terkumpul tiap bulan itu mencapai Rp60 miliar.

Menurutnya, Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) juga mengelola beberapa dana sosial/CSR dari beberapa perusahaan serta donasi dari masyarakat, di antara donasi masyarakat umum, donasi kemitraan perusahaan nasional dan internasional, donasi institusi/kelembagaan non-korporasi dalam negeri maupun internasional, donasi dari komunitas, dan donasi dari anggota lembaga. “Pada saat pengelolaannya donasi-donasi tersebut terkumpul sebanyak Rp 60 miliar setiap bulannya," kata Ramadhan dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (9/7).

https://www.youtube.com/watch?v=ro04mtqf6TY

Menurut Ramadhan, hasil penelusuran penyidik menemukan dana CSR itu tidak dikelola ACT dengan semestinya. Pihak ACT disebut melakukan pemotongan dana CSR itu hingga 10-20 persen untuk keperluan internal. "Langsung dipangkas atau dipotong oleh pihak yayasan ACT sebesar 10-20 persen atau Rp 6 sampai 12 miliar untuk keperluan pembayaran gaji pengurus dan seluruh karyawan. Sedangkan pembina dan pengawas juga mendapatkan dana operasional yang bersumber dari potongan donasi tersebut," terang Ramadhan.

Salah satu dana CSR yang dikelola ACT dan kini tengah ditelisik Bareskrim Polri adalah dana kompensasi ahli waris atas tragedi jatuhnya pesawat Lion Air JT-610 pada 2018. Polri mengendus adanya penggelapan dana yang dilakukan pimpinan ACT terhadap dana tersebut.

Dalam tragedi kecelakaan Lion Air pada 2018, pihak maskapai memberikan dana kompensasi kepada ahli waris korban. Dana bantuan itu terdiri atas santunan tunai senilai Rp2,06 miliar dan dana sosial atau CSR dengan jumlah serupa. "Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahukan realisasi jumlah dana sosial/CSR yang diterimanya dari pihak Boeing kepada ahli waris korban, termasuk nilai serta progres pekerjaan yang dikelola oleh yayasan ACT," terang Ramadhan.(cr3/ama/ger/rd)

Jurnalis : Bagus, Aldy Rama, Gerard Soeharly

Editor : Fahmi Akbar 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

Jangan Malas! Ayah di Depok Diminta Ambil Rapor Anak

Jumat, 19 Desember 2025 | 06:30 WIB

Buruh di Depok Ingin UMK Naik 6,5 Persen

Kamis, 18 Desember 2025 | 07:30 WIB

BPN Depok Sematkan Pin Emas Kepada Kejari

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:30 WIB
X