RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima berkas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Polda Metro Jaya. Adapun, tersangka berinisial EK (49) itu telah ditangkap kawasan Cimanggis, Kota Depok, beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Partai Demokrat Depok Copot Baliho Anies, Edi Sitorus : Salah Satu Bentuk Kecewa Kami
Saat ditangkap, tersangka EK dan empat korbannya tengah tinggal sementara di Kota Depok. Rencananya, korban itu akan dibawa ke Negeri Jiran, Malaysia.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang telah dilimpahkan Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Suka Nyanyi? Doyan Live Musik? Kuliner Kafe ini Tepat untuk Kalian Warga Depok
Hasil penelitian sementara, kata Muhammad Arif Ubaidillah, Kejari Kota Depok menemukan adanya kekurangan formil dan materil pada berkas perkara atas kasus tersebut. Meski begitu, jaksa peneliti telah memberikan petunjuk kepada Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara.
Baca Juga: Mengenal Ketua PBH Peradi Depok, Rudi Heryandi Nasution, Karir Meningkat, Kawal Jokowi : Bagian 2
“Tersangka berinisial EK, diduga terlibat TPPO. Untuk korbannya berjumlah empat orang, mereka bukan warga Depok, tapi luar Depok,” ungkap Muhammad Arif Ubaidillah kepada Radar Depok, Jumat (1/9).
Muhammad Arif Ubaidillah menerangkan, korban TPPO itu diketahui berasal dari wilayah Sumatra Utara, Kepulauan Riau dan Maluku. Ketika diamankan polisi, mereka tengah transit di Kota Depok sebelum diberangkatkan ke Malaysia.
Baca Juga: Warga Depok Keluhkan Usulan Penghapusan Pertalite, Komisi B Minta Pemerintah Berikan Subsidi
"Tersangka menjadikan Kota Depok sebagai transit sebelum diberangkatkan ke Malaysia," ujar Muhammad Arif Ubaidillah.
Menurut Muhammad Arif Ubaidillah, pelaku berjanji kepada korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Kendati demikian, Kejari Depok belum mengungkapkan besaran gaji yang dijanjikan. Termasuk, besaran biaya keberangkatan yang dibayar korban kepada pelaku.
Baca Juga: Pemkot Depok Ajak Swasta Kelola Kantong Parkir, Begini Caranya
“Itu masuk dalam materi penyidikan, kami belum dapat menyampaikan dan yang jelas Kejari Kota Depok akan menunjuk dua jaksa terbaik untuk persidangan TPPO,” jelas Muhammad Arif Ubaidillah. ***
Artikel Terkait
Program Vokasi UI Tingkatkan Wawasan Kader Posyandu Tanah Baru
Pemkot Depok Ajak Swasta Kelola Kantong Parkir, Begini Caranya
Warga Depok Keluhkan Usulan Penghapusan Pertalite, Komisi B Minta Pemerintah Berikan Subsidi
Tempat Ngopi Keren di Depok yang Baru Buka, Suasananya bikin Nyaman Harga gocengan
Ramalan Zodiak Besok Sabtu 2 September 2023: Aries Terjadi Perubahan dalam Hubungan, Taurus Penuh Energi
Ramalan Zodiak Besok Sabtu 2 September 2023: Gemini Membuat Kagum Pasangan, Cancer Peluang Karir Terbuka
Ramalan Zodiak Besok Sabtu 2 September 2023: Leo Teman Dekat Mengungkapkan Perasaan, Virgo Keuangan Seimbang