Senin, 22 Desember 2025

Kejari Garap Kasus TPPO, Korban dan Pelaku Transit di Depok Sebelum ke Malaysia

- Sabtu, 2 September 2023 | 09:00 WIB
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Depok, Muhammad Arif Ubaidillah
Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Depok, Muhammad Arif Ubaidillah

RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok telah menerima berkas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Polda Metro Jaya. Adapun, tersangka berinisial EK (49) itu telah ditangkap kawasan Cimanggis, Kota Depok, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Partai Demokrat Depok Copot Baliho Anies, Edi Sitorus : Salah Satu Bentuk Kecewa Kami

Saat ditangkap, tersangka EK dan empat korbannya tengah tinggal sementara di Kota Depok. Rencananya, korban itu akan dibawa ke Negeri Jiran, Malaysia.

Kepala Seksi Intelejen Kejari Kota Depok, Muhammad Arif Ubaidillah mengungkapkan, pihaknya tengah melakukan penelitian terhadap berkas perkara yang telah dilimpahkan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Suka Nyanyi? Doyan Live Musik? Kuliner Kafe ini Tepat untuk Kalian Warga Depok

Hasil penelitian sementara, kata Muhammad Arif Ubaidillah, Kejari Kota Depok menemukan adanya kekurangan formil dan materil pada berkas perkara atas kasus tersebut. Meski begitu, jaksa peneliti telah memberikan petunjuk kepada Polda Metro Jaya untuk melengkapi berkas perkara.

Baca Juga: Mengenal Ketua PBH Peradi Depok, Rudi Heryandi Nasution, Karir Meningkat, Kawal Jokowi : Bagian 2

Tersangka berinisial EK, diduga terlibat TPPO. Untuk korbannya berjumlah empat orang, mereka bukan warga Depok, tapi luar Depok,” ungkap Muhammad Arif Ubaidillah kepada Radar Depok, Jumat (1/9).

Muhammad Arif Ubaidillah menerangkan, korban TPPO itu diketahui berasal dari wilayah Sumatra Utara, Kepulauan Riau dan Maluku. Ketika diamankan polisi, mereka tengah transit di Kota Depok sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Baca Juga: Warga Depok Keluhkan Usulan Penghapusan Pertalite, Komisi B Minta Pemerintah Berikan Subsidi

"Tersangka menjadikan Kota Depok sebagai transit sebelum diberangkatkan ke Malaysia," ujar Muhammad Arif Ubaidillah.

Menurut Muhammad Arif Ubaidillah, pelaku berjanji kepada korban akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Kendati demikian, Kejari Depok belum mengungkapkan besaran gaji yang dijanjikan. Termasuk, besaran biaya keberangkatan yang dibayar korban kepada pelaku.

Baca Juga: Pemkot Depok Ajak Swasta Kelola Kantong Parkir, Begini Caranya

Itu masuk dalam materi penyidikan, kami belum dapat menyampaikan dan yang jelas Kejari Kota Depok akan menunjuk dua jaksa terbaik untuk persidangan TPPO,” jelas Muhammad Arif Ubaidillah. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X