Senin, 22 Desember 2025

BPN Kota Depok Terbitkan 17.114 Sertifikat Apartemen, Pengembang Diminta Tertib Administrasi

- Sabtu, 9 September 2023 | 08:00 WIB
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan menandatangani perjanjian kerjasama antar Pengadilan Agama Depok dengan Kantor Pertanahan Kota Depok, Jumat (8/9). (BPN KOTA DEPOK FOR RADAR DEPOK  )
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan menandatangani perjanjian kerjasama antar Pengadilan Agama Depok dengan Kantor Pertanahan Kota Depok, Jumat (8/9). (BPN KOTA DEPOK FOR RADAR DEPOK )

RADARDEPOK.COM - Menjamurnya apartemen aatau rumah susun di Kota Depok turut mencuri perhatian Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok soal Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMRS).

Baca Juga: 30 Rutilahu Akan Diperbaiki Tahun Ini

Terlebih, SHMRS merupakan kewajiban utama yang harus dipenuhi pihak pengembang. Apalagi, hal itu turut berkontribusi terhadap Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok.

Berdasarkan pendataan BPN Kota Depok, pihaknya telah menerbitkan 17.114 SHMRS bagi apartemen ataupun rumah susun di wilayahnya.

Baca Juga: 1.800 WUB di Depok Ikuti Berbagai Pelatihan

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, ribuan apartemen yang telah mengantongi SHMRS itu tersebar di enam kecamatan.

"Jumlah apartemen yang kini memegang sertifikat di Kota Depok ada 17.114 SHMRS yang tersebar di enam kecamatan, yakni Kecamatan Beji, Cilodong, Cimanggis, Cinere, Pancoranmas, Sukmajaya," ungkap Indra Gunawan kepada Radar Depok, Jumat (8/9).

Baca Juga: Perjalanan Karir Stand Up Komedian Asal Depok, Fico Fachriza , Tak Punya Teman, Suka Tawuran : Bagian 1

Menurut Indra Gunawan, wilayahnya merupakan kawasan satelit penyangga Ibu Kota Negara yang menjadi prevensi kalangan pengusaha dari luar daerah, pebisnis, wisatawan hingga Warga Negara Asing (WNA).

"Dan apartemen menjadi pilihan sarana tinggal," ujar Indra Gunawan.

Baca Juga: Efek El Nino : Penyusutan Air Kolam Capai 20 Sentimeter, Pembudidaya Ikan di Depok Merugi

Soal aksebilitas, beber Indra Gunawan, Kota Depok dihubungkan sejumlah fasilitas pendukung seperti kereta api dan jalan tol. Hal itu berarti potensi pembangunan apartemen cukup besar dan menguntungkan bagi PAD Kota jika para pengusaha sadar potensi SHMRS.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Depok Komitmen Ciptakan Iklim Demokrasi yang Baik, Ini yang Dilakukan

Pada posisi ini, BPN Kota Depok coba mengingatkan, memberikan kesadaran kepada para pengusaha, agar tertib administrasi dan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai, apartemennya sudah berdiri dan disewakan, tetapi lupa mengajukan SHMRS,” jelas Indra Gunawan. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X