Senin, 22 Desember 2025

SDN di Depok jadi Pilot Project Jaga Ginjalmu Indonesia, Ini Tanggapan Supian Suri

- Senin, 11 September 2023 | 12:00 WIB
Sekda Kota Depok, Supian Suri (RADAR DEPOK)
Sekda Kota Depok, Supian Suri (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (PMK) tengah menggagas program Program Jaga Ginjalmu Indonesia.

Dalam Jaga Ginjalmu Indonesia, Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan menjadikan Kota Depok sebagai pilot project dengan melalukan peluncuran di SDN Depok Baru 3, Kecamatan Pancoranmas, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Survei Polling Institute, Erick Thohir Figur yang Tepat Jadi Cawapres

Sekretaris Daerah Kota Depok, Supian Suri mengatakan, pihaknya menyambut baik peluncuran Program Jaga Ginjalmu Indonesia di SDN Depok Baru 3. Sebab, kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah itu untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Baca Juga: Cegah Pemanasan Global, BRI Kanca Lebak Bulus Tanam 110 Pohon di Waduk Bango Lebak Bulus

"Atas nama Pemkot Depok berterimakasih kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia yang menginisiasi kolaborasi kerja dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat, ini suatu upaya preventif terhadap penyakit ginjal," ungkap Supian Suri, Jumat (8/9).

Baca Juga: Intip Lomba Mancing yang Dihelat Rere Tati Sri Hardina, Puluhan Warga Mampang Depok jadi Peserta

Menurut Supian Suri, gangguan pada ginjal tidak hanya diderita orang dewasa, melainkan juga menyerang anak-anak. Berangkat dari hal itu, Pemkot Depok telah mengeluarkan berbagai kebijakan strategis.

"Kami ketahui memprihatinkan masalah sakit ginjal tidak hanya dewasa tapi anak anak juga. Pemerintah hadir ini kerja bareng, termasuk orang tua punya tanggung jawab terhadap anaknya untuk mewujudkan anak yang sehat, generasi hebat ke depannya," jelas Supian Suri.

Baca Juga: Rere Tati Sri Hardina Bantu Perbaikan Jalan di Rangkapanjaya Depok

Salah satunya, beber Supian Suri, Pemkot Depok telah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung peningkatan derajat kesehatan masyarakat yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Terdapat tujuh tempat kawasan larangan merokok, termasuk area sekolah.

"Pemkot Depok juga tidak mengizinkan Billboard digunakan untuk promosi iklan rokok. Kami sulit melarang orang berhenti merokok, tapi kami berupaya untuk mempersempit area larangan merokok," papar Supian Suri.

Baca Juga: Futsal di Depok Kurang Dukungan, Ini Curhat Pengurus AFK

Supian Suri menjelaskan, Teori Blum menyebutkan bahwa derajat kesehatan ditentukan oleh 40 persen faktor lingkungan, 30 persen faktor perilaku. Kemudian, 20 persen faktor pelayanan kesehatan dan 10 persen faktor genetika (keturunan).

Baca Juga: Super Hemat : Informa Electronics Margonda Banyak Diskon Spesial sampai Cashback Jutaan Rupiah

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X