RADARDEPOK.COM - Polres Metro Depok menangkap Muhammad Yusuf (43), Fredy alius Glen (39) dan Putra Hermawan (29) yang diduga melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), di Jalan Madrasah, RT6/20, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya.
Baca Juga: NU Depok Bentengi Anak Muda dengan Zikir dan Salawat : Duet Kapolres dan Dandim di Ansor Bersalawat
Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk membuat STNK palsu seperti laptop merk Lenovo, printer merk HP LaserJet 1020, kertas ivory, plastik STNK, aluminium foil warna emas dan perak, serta STNK palsu.
Bahkan, terdapat karton tick berukuran 36x15,5 sentimeter lengkap dengan lambang Polri dan Ditlantas, dua pisau cutter, penggaris besi dan dua tang pelubang kertas.
Baca Juga: PUPR Depok Siapkan Langkah Hukum Bagi Pelanggar Tata Ruang, Ini yang Dilakukan
Kabag Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku pemalsu STNK itu didasari laporan polisi bernomor LP/A/21/IX/2023/SPKT/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES METRO DEPOK /POLDA METRO JAYA tanggal 2 September 2023.
"Para pelaku membuat surat palsu berupa STNK yang seharusnya dikeluarkan atau dibuat oleh pejabat atau instansi pemerintah," ungkap Iptu Made Budi, Minggu (17/9).
Baca Juga: Mohammad Idris Unjuk Prestasi Depok Pada Momen Kemerdekaan, Ini Kata Dia
Dalam beraksi, kata Iptu Made Budi, pelaku diduga menjual STNK palsu tersebut seharga Rp400 ribu hingga Rp700 ribu.
"Para pelaku menjual STNK tersebut dengan harga antara Rp400 ribu sampai Rp700 ribu," ujar Iptu Made Budi.
Selanjutnya, beber Iptu Made Budi, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tersangka, penyitaan barang bukti hingga pengembangan perkara.
Baca Juga: 47 Cabang Olahraga Ikut Pelatihan Fisik, Ini Tujuan yang Diusung KONI Depok
"Kasus diduga pemalsuan surat Pasal 263 KUHP," tandas Iptu Made Budi. ***
Artikel Terkait
PUPR Depok Siapkan Langkah Hukum Bagi Pelanggar Tata Ruang, Ini yang Dilakukan
Mohammad Idris Unjuk Prestasi Depok Pada Momen Kemerdekaan, Ini Kata Dia
Hadiah Kemerdekaan, 65 Pegawai Kemenag Depok Dianugerahi Satyalancana Karya Satya
11 Anggota DPRD Depok Terima BKD Award 2023, Ini Daftarnya
DPUPR Depok Perbaiki Jalan Amblas di Kalibaru
Ramalan Cinta Zodiak Besok Senin 18 September 2023 Aquarius, Capricorn dan Cancer: Lajang akan dapat Pasangan
Pemkab Ngawi Minta Wilmar Perluas Kemitraan dengan Petani, Sebut Harga Lebih Layak
NU Depok Bentengi Anak Muda dengan Zikir dan Salawat : Duet Kapolres dan Dandim di Ansor Bersalawat
Jadi Ikon Dunia, Berikut Daftar Jam Tangan Seiko Terbaik 2023
Warga Depok Wajib nih Berlibur ke 5 Tempat Wisata Keren ini, Serasa Liburan ke Luar Negeri