Minggu, 21 Desember 2025

Polres Metro Depok Tangkap Pemalsu STNK, Amankan Printer hingga Karton Berlambang Polri

- Minggu, 17 September 2023 | 19:58 WIB
Penampakan barang bukti dugaan pemalsuan STNK yang diamankan dari tiga pelaku di di Jalan Madrasah, RT 6/20, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya (POLRES METRO DEPOK)
Penampakan barang bukti dugaan pemalsuan STNK yang diamankan dari tiga pelaku di di Jalan Madrasah, RT 6/20, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya (POLRES METRO DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Polres Metro Depok menangkap Muhammad Yusuf (43), Fredy alius Glen (39) dan Putra Hermawan (29) yang diduga melakukan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), di Jalan Madrasah, RT6/20, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya.

Baca Juga: NU Depok Bentengi Anak Muda dengan Zikir dan Salawat : Duet Kapolres dan Dandim di Ansor Bersalawat

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk membuat STNK palsu seperti laptop merk Lenovo, printer merk HP LaserJet 1020, kertas ivory, plastik STNK, aluminium foil warna emas dan perak, serta STNK palsu.

Bahkan, terdapat karton tick berukuran 36x15,5 sentimeter lengkap dengan lambang Polri dan Ditlantas, dua pisau cutter, penggaris besi dan dua tang pelubang kertas.

Baca Juga: PUPR Depok Siapkan Langkah Hukum Bagi Pelanggar Tata Ruang, Ini yang Dilakukan

Kabag Humas Polres Metro Depok, Iptu Made Budi mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku pemalsu STNK itu didasari laporan polisi bernomor LP/A/21/IX/2023/SPKT/SPKT. SAT RESKRIM/POLRES METRO DEPOK /POLDA METRO JAYA tanggal 2 September 2023.

"Para pelaku membuat surat palsu berupa STNK yang seharusnya dikeluarkan atau dibuat oleh pejabat atau instansi pemerintah," ungkap Iptu Made Budi, Minggu (17/9).

Baca Juga: Mohammad Idris Unjuk Prestasi Depok Pada Momen Kemerdekaan, Ini Kata Dia

Dalam beraksi, kata Iptu Made Budi, pelaku diduga menjual STNK palsu tersebut seharga Rp400 ribu hingga Rp700 ribu.

"Para pelaku menjual STNK tersebut dengan harga antara Rp400 ribu sampai Rp700 ribu," ujar Iptu Made Budi.

Selanjutnya, beber Iptu Made Budi, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, tersangka, penyitaan barang bukti hingga pengembangan perkara.

Baca Juga: 47 Cabang Olahraga Ikut Pelatihan Fisik, Ini Tujuan yang Diusung KONI Depok

"Kasus diduga pemalsuan surat Pasal 263 KUHP," tandas Iptu Made Budi. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X