Senin, 22 Desember 2025

Pengosongan Lahan UIII Berjalan Tanpa Kendala, Kuasa Hukum Sayangkan Isu Sengketa

- Kamis, 21 September 2023 | 08:45 WIB
BERJALANAMAN : Terlihat eskavator saat melakukan pengosongan lahan UIII seluas 4 hektar.  (DOK.UIII)
BERJALANAMAN : Terlihat eskavator saat melakukan pengosongan lahan UIII seluas 4 hektar. (DOK.UIII)

RADARDEPOK.COM-Pengosongan lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) seluas 4 hektar tanpa menemui kendala, sebab lahan yang sebelumnya digarap warga tersebut telah diberikan uang santunan dan nantinya akan dibangun gedung fakultas dan fasilitas lainnya.

Kuasa Hukum Kementerian Agama, Misrad menjelaskan, pengosongan lahan tersebut berlangsung selama tiga hari, mulai dari 18 sampai 20 September 2023 ini, dengan RI dibantu TNI, Polri dan Pemerintah Kota Depok.

Baca Juga: Wahana Murah yang ada di Lokasi Pantai, Sahabat Depok pasti Senang, Harganya Rp10 Ribuan

“Alhamdulillah pada pengosongan lahan kali ini tidak ada kendala, bahkan warga yang sudah menerima santunan juga sudah meninggalkan lokasi tersebut,” ujar Misrad di lokasi pengosongan lahan Kampus UIII.

Menanggapi isu yang berkembang terkait lahan UIII yang diisukan masih dalam sengketa, Misrad menegaskan, informasi tersebut tidak benar, melainkan menilai informasi demikian merupakan cara-cara pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan tertentu dari uang ganti rugi yang diberikan negara atas tanah yang bukan haknya.

“Jadi kalau kita lihat kriteria, justru mereka yang menyampaikan (isu) itu lah kelompok yang ingin mendapatkan keuntungan tertentu, kenapa saya sampaikan demikian? Pertama mereka mengharapkan ganti rugi, sementara dalam penertiban lahan UIII tidak ada ganti rugi melainkan santunan, yang kedua, mereka yang menyuarakan hal tersebut adalah mereka-mereka yang sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Depok dan gugatannya tidak dapat diterima,” terang Misrad.

Baca Juga: Perekaman KTP el Sasar SMA Negeri 12 Depok, Antusias Tinggi, 165 Siswa Berhasil Rekam

Ia menegaskan alasan yang digunakan pihak-pihak yang mengakui lahan bersertifikat atas nama Kementerian Agama ini yakni girik, sementara girik yang mereka gunakan telah terbukti secara resmi tidak tercatat di Kelurahan Cisalak tempat lahan tersebut berada.

“Artinya, kalau mereka meminta ganti rugi disitu, ya itu lah pihak-pihak yang jelas ingin mendapatkan keuntungan tertentu, terlebih di atas tanah ini sudah ada sertifikat, bagaimana di atas sertifikat kita harus membayar lagi kepada orang? Dan di atas tanah ini sejak jaman dahulu mulai dari RRI sampai hari ini tidak ada cerita ganti rugi,” tegas Misrad.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Curuh di Cianjur, buat yang suka Tantangan Wajib Datang ke sini!

Sebagai informasi, pembangunan kampus UIII di Cisalak, Depok dimulai sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57/2016 tentang pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

Peletakan batu pertama dilaksanakan pada 5 Juni 2018. Luas lahan yang digunakan untuk pembangunan perguruan tinggi internasional tersebut mencapai 142,5 hektar. Sejak September 2020, UIII sudah melaksanakan kegiatan operasional kampus dengan dimualinya proses perkuliahan. Akhir Agustus 2023, UIII telah meluluskan angkatan pertama sebanyak 72 Wisudawan. (RD)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X