Senin, 22 Desember 2025

Ubah HGB jadi SHM Cuma Rp50 Ribu, Ini Kata Kepala BPN Depok

- Selasa, 3 Oktober 2023 | 07:00 WIB
Petugas pelayanan BPN Kota Depok saat memberikan penjelasan kepada pengunjung soal biaya pengubahan HGB menjadi SHM yang hanya Rp50ribu, Senin (2/10). (BPN Depok)
Petugas pelayanan BPN Kota Depok saat memberikan penjelasan kepada pengunjung soal biaya pengubahan HGB menjadi SHM yang hanya Rp50ribu, Senin (2/10). (BPN Depok)

RADARDEPOK.COM - Badan Pertanahan Nasional atau BPN Kota Depok memastikan pengubahan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) hanya memakan biaya sebesar Rp50 ribu.

Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan menegaskan, pengubahan HGB menjadi SHM dengan biaya Rp50 ribu berlaku untuk status HGB dengan pemanfaatan rumah tinggal seluas maksimal 600 meter persegi.

Baca Juga: Kejuaran Pencak Silat Ajak Kenalkan Kota Depok : Jawa Barat Terate Championship I Diikuti 866 Peserta

Sementara, kata Indra Gunawan, bagi rumah toko atau ruko, biaya sebesar Rp50 ribu itu hanya berlaku untuk bangunan yang memiliki maksimal 120 meter persegi.

Tentunya, jelas Indra Gunawan, setiap pemohon harus memenuhi sejumlah dokumen persyaratan untuk mengubah HGB menjadi SHM.

Pastinya untuk mengubah HGB ke SHM, pemohon harus mempersiapkan dokumen persyaratan,” ungkap Indra Gunawan kepada Radar Depok, Senin (2/10).

Baca Juga: Pengabdian Koramil 05 Sawangan di Pengasinan, Babat Sampah yang Mengganggu Perairan Kali Putih

Indra Gunawan menerangkan, persyaratan untuk mengubah HGB menjadi SHM terbilang sederhana. Setiap pemohon hanya diminta mengisi formulir permohonan yang sudah diisi, lalu ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai.

Fotokopi identitas pemohon, baik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) serta kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket,” papar Indra Gunawan.

Baca Juga: Diduga Nistakan Agama, MUI Dukung Kepolisian Penjarakan Dokter Richard Lee

Tetapi, Indra Gunawan meminta, pemohon menyertakan surat persetujuan dari kreditor apabila dibebani hak tanggungan. Selanjutnya, sertakan fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan atau SPPT PBB tahun berjalan.

Kemudian, pemohon diminta menyerahkan bukti bayar uang pemasukan pada saat pendaftaran hak sertifikat HGB.

Selain itu serahkan dokumen Izin mendirikan bangunan (IMB) atau surat keterangan kepala desa atau lurah untuk rumah tinggal dengan luas maksimal 600 meter persegi,” jelas Indra Gunawan.

Baca Juga: PAN Jatim Gembira dengan Elektabilitas Erick yang Tertinggi di Jatim

Lain dari itu, pinta Indra Gunawan, setiap dokumen yang diserahkan harus tertera keterangan identitas diri yang meliputi luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X