Minggu, 21 Desember 2025

Diduga Nistakan Agama, MUI Dukung Kepolisian Penjarakan Dokter Richard Lee

- Senin, 2 Oktober 2023 | 20:37 WIB
Dokter Richard Lee (ISTIMEWA)
Dokter Richard Lee (ISTIMEWA)

RADARDEPOK.COM-Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemolisian dr. Richard Lee yang terindikasi telah melakukan penistaan agama melalui konten YouTube milik pribadinya dengan menyandingkan kalimat kun fayakun dengan mantra simsalabim.

Sebagai seorang Youtuber, seharusnya dokter kecantikan itu harus mengedit terlebih dulu hasil wawancaranya sebelum menayangkannya ke publik.

Baca Juga: Pemkot Depok Lakukan Penataan Trotoar di Cimanggis, Berikan Rasa Aman Pejalan kaki

Hal itu disampaikan Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu Herwanto, salah seorang pelapor sekaligus saksi dari kasus penistaan agama yang dilakukan dr. Richard.

“Kami sudah bicara dengan MUI dan mereka mendukung untuk melaporkan kasus ini ke polisi. MUI juga bersedia untuk menjadi saksi ahli dalam kasus ini,” katanya.

Dia mengutarakan Polisi akan memanggil satu saksi lagi bernama Sapran dalam kasus penistaan agama yang dilakukan dr. Richard.

“Setelah itu, barulah polisi akan memeriksa terlapor yaitu dr.Richard,” ujarnya.

Baca Juga: Satu Rumah di Leuwinanggung Hangus Terbakar

Seharusnya, kata Herwanto, kalau tidak paham mengenai kata-kata itu apalagi berbau-bau agama, dr. Richard harusnya bertanya terlebih dulu kepada yang paham.

“Kalau ini kan tidak, sudah nggak paham dia langsung saja menayangkannya ke publik tanpa mengedit kata-kata sensitif yang berbau-bau agama. Kesalahannya ada di dia, karena editing itu dalam penguasaannya. Kontennya itu kan off air. Nah, ketika mau ditayangkan harusnya diedit dulu,” tukas Herwanto.

Baca Juga: 5 Tempat Wisata Malam Paling Hits di Sekitaran Depok, Cocok buat Hangout dan Gratis!

Dia berharap dr. Richard dihukum sesuai dengan perbuatannya. “Kita akan berjuang agar dia dipenjarakan sesuai dengan perbuatannya. Kita lihat nanti persidangannya saja, mudah-mudahan dihukum,” ucapnya.

Seirama dengan itu, GP Ansor, Gus Hendy menyampaikan, yang juga menjadi saksi lainnya dalam kasus ini juga mengatakan telah melihat kalimat tersebut sebagai penistaan agama. Dia menuding dr. Richard telah menyimpang karena menyambung kalimat buatan manusia dengan kalam Tuhan.

Baca Juga: Karyawan Wilmar Peringati Hari Batik dan Pancasila Dengan Penuh Kebanggaan

“Saya melihat permasalahan ini dengan unsur penistaan. Dengan kalimat-kalimat ciptaan manusia dan kalam Allah. Itu tidak bisa, ada kalimat bimsalabim dan kun fayakun. Sehingga tidak elok dan tidak pantas disamakan ciptaan Allah. Berdasarkan kalimat tersebut, menyimpang jauh seorang manusia kalimat buatan manusia dengan kalam Allah kun fayakun. Saya melihat tentu tidak baik, sehingga harus diluruskan,” kata Gus Hendy.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X