Senin, 22 Desember 2025

Sebulan, Satpol PP Depok Amankan 29.956 Batang Rokok Ilegal

- Selasa, 3 Oktober 2023 | 14:00 WIB
Satpol PP Kota Depok saat melakukan operasi bea cukai ilegal hasil tembakau di wilayahnya (Pemkot Depok)
Satpol PP Kota Depok saat melakukan operasi bea cukai ilegal hasil tembakau di wilayahnya (Pemkot Depok)

RADARDEPOK.COM - Dalam kurun waktu sebulan, Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok berhasil mengamankan puluhan ribu batang rokok ilegal atau operasi pemberantasan bea cukai ilegal hasil tembakau yang didapati dari sejumlah lokasi.

Adapun, operasi pemberantasan bea cukai ilegal hasil tembakau di Kota Depok berhasil menyita puluhan ribu batang rokok ilegal yang diamankan dari warung kelontong, toko, hingga ke rumah warga.

Baca Juga: Diduga Nistakan Agama, MUI Dukung Kepolisian Penjarakan Dokter Richard Lee

Kepala Satpol PP Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan, operasi pemberantasan rokok ilegal itu dilakukan sejak awal September 2023. Hasilnya, terdapat 29.956 batang rokok ilegal yang diamankan.

Mohamad Thamrin merincikan, 29.956 batang rokok ilegal itu dari wilayah Kecamatan Bojongsari sebanyak 9.720 batang rokok ilegal, Kecamatan Sawangan sebanyak 9.176 batang rokok ilegal, Kecamatan Limo sebanyak 8.580 batang rokok ilegal dan Kecamatan Cinere sebanyak 2.480 batang rokok ilegal.

Baca Juga: RUU ASN Besok Disahkan, Dadeng Wahyudi: Harus Segera Dibuat Perda atau Perbup

"Kami menurunkan enam personil penindakan Kantor Bea Cukai Bogor dan 45 personil Satpol PP Kota Depok dan total hasil operasi bersama Cukai Rokok Ilegal ditemukan 29.956 batang rokok ilegal," sebut Mohamad Thamrin.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI) Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) A Bogor, Neno menjelaskan, masyarakat dapat mengindentifikasi pita cukai asli dan membantu dalam pemberantasan rokok ilegal.

Baca Juga: Pemkot Depok Lakukan Penataan Trotoar di Cimanggis, Berikan Rasa Aman Pejalan kaki

Plaing mencolok, rokok ilegal tersebut tidak menggunakan pita cukai, selain itu menggunakan pita cukai palsu.

Misalnya, dalam pita cukai bertuliskan 12 batang berbungkus, ini berisikan 20 batang, berarti itu sudah melanggar, termasuk dalam rokok ilegal,” tutur Neno.

Neno menjelaskan, peredaran rokok ilegal setiap tahunya mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada tahun 2022, hanya sekitar 4 persen. Sementara, tahun ini sudah sekitar 5,5 persen.

Baca Juga: Satu Rumah di Leuwinanggung Hangus Terbakar

Dalam hal ini negara bisa mengalami kerugian sekitar Rp11 Triliun, itu kan merupakan kerugian yang cukup besar,” beber Neno.

Lebih lanjut, Neno berharap, seluruh masyarakat tidak lagi membeli dan memperjualbelikan rokok ilegal. Sebab, sangat merugikan negara dan kesehatan pada pengguna rokok ilegal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X