Senin, 22 Desember 2025

Kepala Desa Tonjong Terancam Penjara Seumur Hidup, Korupsi Dana Samisade Rp500 Juta

- Jumat, 13 Oktober 2023 | 10:00 WIB
Polres Metro Depok saat memberikan keterangan kepada wartawan atas penangkapan Kades Tonjong, Nur Hakim yang didugan melakukan korupsi, Kamis (12/10). (POLRES METRO DEPOK )
Polres Metro Depok saat memberikan keterangan kepada wartawan atas penangkapan Kades Tonjong, Nur Hakim yang didugan melakukan korupsi, Kamis (12/10). (POLRES METRO DEPOK )

RADARDEPOK.COM - Polres Metro Depok melakukan pengungkapan kasus korupsi dana Satu Desa Satu Miliar (Samisade) senilai ratusan juta rupiah yang dilakukan Kepala Desa Tonjong, Nur Hakim bin Muhammad Ali Anen.

Nur Hakim diduga melakukan korupsi dana Samisade sebesar Rp500 juta yang seharusnya digunakan untuk pembanguna jalan di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Pengabdian Masyarakat Dalam Sistem Informasi Pada Anak Usia Dini di RPTRA Bambu Apus Petung

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengungkapkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp501.371.881, akibat dana Samisade yang digelontorkan tidak digunakan untuk membangun jalan.

"Berdasarkan laporan dari Inspektorat Kapubaten Bogor laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor 700.1.2.6/183–itban V tanggal 20 Juni 2023 kerugian negara sebesar Rp. 501.371.881,35," jelas Kompol Hadi Kristanto, Kamis (12/10).

Baca Juga: Pendampingan Kemandirian Ekonomi Kerakyatan Dalam Pertanian Perkotaan Budikdamber dan Hidroponik Sistem Sumbu

Kompol Hadi Kristanto menguraikan, pada tahun anggran 2022, Desa Tonjong menerima dana Samisade dari Pemkab Bogor sebesar Rp838.585.445 yang diberikan dalam dua tahap untuk betonisasi jalan desa di Kampung Jati, RT2/6 dan RT3/6, Desa Tonjong dengan panjang 1.010 meter x 4 meter x 15 sentimeter.

Tahap pertama, kata Kompol Hadi Kristanto, Pemkab Bogor mencairkan dana sebesar Rp503.151.267. Namun, hasil pekerjaan hanya sebesar 80 persen.

"Dan tahap ke dua cair sebesar Rp335.434.178, namun tersangka Nur Hakim sebagai Kepala Desa tidak menyelesaikan sisa tahap satu dan tidak mengerjakan pekerjaan tahap dua," jelas Kompol Hadi Kristanto.

Baca Juga: Masa Panen di Lokasi Khusus P2WKSS Duren Seribu Depok: Tiap pekan Panen, Gratiskan untuk Balita Stunting

Selanjutnya, beber Kompol Hadi Kristanto, Polres Metro Depok telah mengamankan barang bukti berupa dokumen permohonan, dokumen pencairan, dokumen pelaksanaan, dokumen pertanggungjawaban, dan SK pengangkatan Kades.

"Motifnya, pelaku tidak melaksanakan pekerjaan 100 persen dalam pekerjaan betonisasi jalan Desa di Kampung Jati RT 2/6 sampai dengan RT 3/6, Desa Tonjong," beber Kompol Hadi Kristanto.

Baca Juga: Tapos Optimis dapat Hasil Terbaik MTQ Depok, Ini Lomba yang Diikuti

Lebih lanjut, kata Kompol Hadi Kristanto, Nur Hakim diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara.

"Pasal 2 dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tandas Kompol Hadi Kristanto.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X