RADARDEPOK.COM - Polres Metro Depok melakukan pengungkapan kasus korupsi dana Satu Desa Satu Miliar (Samisade) senilai ratusan juta rupiah yang dilakukan Kepala Desa Tonjong, Nur Hakim bin Muhammad Ali Anen.
Nur Hakim diduga melakukan korupsi dana Samisade sebesar Rp500 juta yang seharusnya digunakan untuk pembanguna jalan di Desa Tonjong, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Pengabdian Masyarakat Dalam Sistem Informasi Pada Anak Usia Dini di RPTRA Bambu Apus Petung
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengungkapkan, negara mengalami kerugian sebesar Rp501.371.881, akibat dana Samisade yang digelontorkan tidak digunakan untuk membangun jalan.
"Berdasarkan laporan dari Inspektorat Kapubaten Bogor laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor 700.1.2.6/183–itban V tanggal 20 Juni 2023 kerugian negara sebesar Rp. 501.371.881,35," jelas Kompol Hadi Kristanto, Kamis (12/10).
Kompol Hadi Kristanto menguraikan, pada tahun anggran 2022, Desa Tonjong menerima dana Samisade dari Pemkab Bogor sebesar Rp838.585.445 yang diberikan dalam dua tahap untuk betonisasi jalan desa di Kampung Jati, RT2/6 dan RT3/6, Desa Tonjong dengan panjang 1.010 meter x 4 meter x 15 sentimeter.
Tahap pertama, kata Kompol Hadi Kristanto, Pemkab Bogor mencairkan dana sebesar Rp503.151.267. Namun, hasil pekerjaan hanya sebesar 80 persen.
"Dan tahap ke dua cair sebesar Rp335.434.178, namun tersangka Nur Hakim sebagai Kepala Desa tidak menyelesaikan sisa tahap satu dan tidak mengerjakan pekerjaan tahap dua," jelas Kompol Hadi Kristanto.
Selanjutnya, beber Kompol Hadi Kristanto, Polres Metro Depok telah mengamankan barang bukti berupa dokumen permohonan, dokumen pencairan, dokumen pelaksanaan, dokumen pertanggungjawaban, dan SK pengangkatan Kades.
"Motifnya, pelaku tidak melaksanakan pekerjaan 100 persen dalam pekerjaan betonisasi jalan Desa di Kampung Jati RT 2/6 sampai dengan RT 3/6, Desa Tonjong," beber Kompol Hadi Kristanto.
Baca Juga: Tapos Optimis dapat Hasil Terbaik MTQ Depok, Ini Lomba yang Diikuti
Lebih lanjut, kata Kompol Hadi Kristanto, Nur Hakim diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang dimaksud dalam dalam Pasal 2 dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pidana penjara.
"Pasal 2 dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000,” tandas Kompol Hadi Kristanto.
Artikel Terkait
Lokus P2L Cilangkap Depok Didorong jadi Ekowisata, Begini Caranya
Kelembagaan Proklim Jatijajar Depok Dibentuk, Ternyata Ini Tugasnya
Infrastruktur Kelurahan Bojongsari Depok Ditargetkan Rampung November
Ratusan Pegawai Disdik Kota Depok Pahami Aturan Baru, Simak Selengkapnya
Kader PKK Kota Depok Didorong jadi Agen Perubahan, Begini Caranya
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto Memprediksi APBD Tahun 2024 naik menjadi Rp10 Triliun
Jelang MotoGP Mandalika, Alex Rins Bergaya dengan Batik Khas Lombok 30K akan jadi Outfit GP akhir Pekan