Senin, 22 Desember 2025

Pengesahan APBD 2024 Depok Ditarget Sebelum 30 November, Anggaran Naik

- Senin, 6 November 2023 | 09:00 WIB
Walikota Depok, Mohammad Idris berjabat tangan dengan Ketua DPRD Kota Depok, HTM Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari dan Tajudin Tabri, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Walikota Depok, Mohammad Idris berjabat tangan dengan Ketua DPRD Kota Depok, HTM Yusufsyah Putra didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari dan Tajudin Tabri, beberapa waktu lalu. (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

Baca Juga: Empat Negatif Cacar Monyet, Satu Tunggu Hasil, Depok Sebar Surat Edaran

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendesak agar Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyusun APBD Tahun Anggaran 2024 dapat tepat waktu.

Hal itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024.

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan menuturkan, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2024 harus memprioritaskan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.

Baca Juga: Daftar Tunggu Naik Haji Depok 27 Tahun, E-Hajj Dibuka Besok

“Dalam pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap  Horas Maurits Panjaitan.

Horas Maurits Panjaitan meminta, kepala daerah menerapkan asas money follow program atau penganggaran yang berfokus terhadap program berkaitan langsung dengan prioritas nasional serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.

"Kebijakan anggaran belanja berdasarkan money follows program dengan memastikan kematangan dalam menerjemahkan kebutuhan dalam pencapaian kinerja suatu program dan kebermanfaatan bagi masyarakat," tandas Horas Maurits Panjaitan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X