RADARDEPOK.COM - Penjualan obat ilegal berkedok toko kelontong yang masih menjamur, membuat masyarakat di wilayah Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan resah dengan keberadaannya. Penjualan obat ilegal berkedok toko kelontong tersebut masih terus beroperasi, meski beberapa toko sudah ada yang ditutup paksa oleh warga.
Bukti itu nyata adanya, berdasarkan pantauan Harian Radar Depok pada Minggu (5/11), di Jalan Kasiba Lasiba, perbatasan Kelurahan Pengasinan dengan Kelurahan Duren Seribu, masih ada penjualan obat ilegal berkedok toko kelontong yang masih beroperasi.
Sebelumnya, penutupan paksa telah dilakukan warga pada 5 Juni 2023, terhadap penjualan obat ilegal yang berkedok toko kelontong di sekitar Kampung Kebon Kopi Plered, Jalan Raya Pengasinan, Kecamatan Sawangan.
Baca Juga: Innalillahi, Lansia di Depok Menabrakan Diri ke Kereta
Warga Pengasinan berinisial DW mengatakan, pada 5 Juni 2023 lurah pengasinan, Satpol PP, RT, RW, beserta warga pengasinan menggeruduk toko obat ilegal yang berkedok toko kelontong. Warga yang menggeruduk berhasil menyita pil Tramadol sebanyak 1.155 butir, pil Hexymer 1.000 butir, dan pil Trihexpheniyl 400 butir.
Kemudian, sambung dia, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polsek Bojongsari untuk tindakan lebih lanjut. Meski sudah ditutup paksa, nampaknya keresahan warga Pengasinan tidak berhenti sampai di situ. Sebab, penjualan obat ilegal ternyata masih saja ada di wilayah Pengasinan.
“Pada 26 Agustus, warga Pengasinan bersama warga Kelurahan Duren Seribu juga menutup paksa toko obat ilegal berkedok toko kelontong lainnya di wilayah RW3 Duren Seribu,” ungkap DW, Minggu (5/11).
Baca Juga: Kaldi Id Cafe Baru di Depok, Fasilitas Lengkap Ada Kolam Renang Hingga Lapangan Futsal
DW menerangkan, penutupan paksa itu dilakukan berawal dari laporan warga sekitar kepada pengurus lingkungan di Kelurahan Pengasinan, yang kemudian laporan tersebut dilanjut dengan koordinasi yang dilakukan kepada Ketua Lingkungan RW3 Duren Seribu.
“Karena itu toko obat ilegal ini berada di wilayah perbatasan, jadi Pengasinan berkoordinasi juga dengan Duren Seribu,” jelas dia.
DW mengatakan, selama Juni hingga Agustus 2023 sudah ada dua toko obat ilegal berkedok toko kelontong yang sudah ditutup paksa warga. Meski begitu, toko obat ilegal berkdok toko kelontong tersebut masih saja menjamur.
Baca Juga: Sapa 500 Warga Depok, Wenny Haryanto bersama BPOM Edukasi Soal Penggunaan Obat Secara Baik dan Benar
Pasalnya, di wilayah perbatasan antara Kelurahan Pengasinan dengan Kelurahan Duren Seribu tersebut, masih ditemui penjualan obat ilegal berkedok toko kelontong. Bahkan, toko obat ilegal tersebut diketahui baru beroperasi akhir-akhir ini.
Dengan maraknya penjualan obat ilegal yang terjadi, DW berharap petugas kepolisian khususnya Polsek Bojongsari dapat menindak tegas terhadap penjualan obat ilegal tersebut. Menurutnya, penjual yang ada di wilayah Pengasinan dan Duren Seribu diduga satu jaringan, melihat identitas penjual rata-rata dari wilayah Aceh.
"Saya berharap kepolisan bisa tegas. Masa warga terus yang grebek penjual, tapi masih banyak yang pake dan jual di wilayah Pengasinan. Jangan sampai warga menilai kasus ini masuk angin, dan terkesan pembiaran oleh pihak kepolisian," tegas DW.
Artikel Terkait
Ketahui Regulasi dan Cegah Obat Ilegal
100 Paket Pangan Bergizi Ditebar di Pengasinan
Polda Metro Jaya Selidiki Penjualan Obat Ilegal Korban Oknum Paspampres Culik dan Aniaya Warga Aceh
Pengabdian Koramil 05 Sawangan di Pengasinan, Babat Sampah yang Mengganggu Perairan Kali Putih
Penjual Obat Ilegal Diusir Warga di Depok
Maling Berkeliaran di Pengasinan Depok, Disini Kejadiannya