Senin, 22 Desember 2025

BPN Depok Temukan Tanah Terindikasi Terlantar, Pemegang Hak Wajib Lakukan Pengoptimalan

- Selasa, 7 November 2023 | 09:00 WIB
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan dan Walikota Depok, Mohammad Idris memasang patok batas tanah secara simbolis di Lapangan Irekap, Kelurahan Jatimulya, Cilodong, beberapa waktu lalu. (DOK. BPN KOTA DEPOK)
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan dan Walikota Depok, Mohammad Idris memasang patok batas tanah secara simbolis di Lapangan Irekap, Kelurahan Jatimulya, Cilodong, beberapa waktu lalu. (DOK. BPN KOTA DEPOK)

Baca Juga: Pengesahan APBD 2024 Depok Ditarget Sebelum 30 November, Anggaran Naik

Sejauh ini, kata Indra Gunawan, BPN Kota Depok masih berfokus pada objek tanah yang telah diberikan haknya dari pemerintah. Di wilayahnya, tidak ada tanah dengan status HGU.

"Di Kota Depok karena kita tidak ada HGU yang ada disini, kita berfokus pada hak guna bangunan," ujar Indra Gunawan.

Indra Gunawan mencontohkan, terdapat sejumlah pengembang yang sudah diberikan hak berupa HGU, namun tak kunjung melakukan pemanfaatan atau pengoptimalan terhadap objek tanah tersebut.

Baca Juga: Dua Bulan Jalan Krukut Raya Depok Dialihkan, Ini Rutenya!

"Sehingga, kita melakukan mekanisme pemantauan terhadap objek tanah tersebut. Lalu, akan kita berikan peringatan, tanah-tanah yang yang tidak dipergunakan itu terindikasi terlantar," beber Indra Gunawan.

Setelah diklarifikasi, kata Indra Gunawan, badan usaha atau badan hukum memiliki skema yang berbeda dalam menjalankan usaha. Sehingga, terdapat bagian dari objek tanah terindikasi terlantar itu yang belum digunakan.

"Maka bisa saja itu yang kita anggap tanah terlantar, mereka punya skemanya, sehingga ada bagian tertentu yang sedang mereka proses bagian yang tertentu," terang Indra Gunawan.

Baca Juga: Tanah Sitaan BLBI, KPK, di Depok Berkurang Gegera Ini, BPN Bentuk Tim Inventarisasi

Lebih lanjut, beber Indra Gunawan, pihaknya akan melakukan pemantauan dan peringatan terhadap pemegang hak tanah terindikasi terlantar. Namun, apabila mereka memenuhi kewajibannya, akan dicoret sebagai tanah terlantar.

"Kalau dia sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar atau bukan sebagai tanah terindikasi terlantar lagi dan sudah pasti terlantar, berarti peringatan-peringatan sudah dilakukan  kepada pemegang hak. Resikonya, hak tersebut bisa dicabut  oleh negara atau pemerintah, dan haknya bisa diambil oleh pemerintah," tutur Indra Gunawan.

Bahkan, Indra Gunawan memastikan, objek tanah terlantar yang haknya telah dicabut secara otomatis menjadi aset pemerintah atau secara langsung dikuasai negera.

Baca Juga: Revitalisasi Gedung Kelurahan Mampang Rampung, Senin Mulai Beroperasi

"Tanah yang statusnya sudah dicabut haknya secara otomatis jadi aset pemerintah, karena tanah yang dikuasai langsung oleh negara," kata Indra Gunawan.

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kota Depok, Hodidjah menjelaskan, terdapat berbagai alasan yang diberikan pemegang hak saat dimintai klarifikasi soal tanah terindikasi terlantar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X