Senin, 22 Desember 2025

Ogah Disebut Kasus Korupsi Bawaslu Depok Mandek, Kejari Sudah Periksa 41 Saksi

- Rabu, 8 November 2023 | 08:30 WIB
Gedung Kejari Depok, Jalan Boulevard, Grand Depok City, Kecamatan Cilodong. (Dok Radar Depok)
Gedung Kejari Depok, Jalan Boulevard, Grand Depok City, Kecamatan Cilodong. (Dok Radar Depok)

RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok terus bergerak dalam mengungkap dugaan kasus korupsi pada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok yang saat ini berada dalam status penyidikan dari sebelumnya penyelidikan.

Hingga saat ini, Kejari Depok telah memeriksa puluhan saksi yang terdiri dari unsur Panwascam hingga eks komisoner Bawaslu Kota Depok dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, pihaknya telah memeriksa 5 saksi baru dalam dalam dugaan kasus korupsi pada Bawaslu Kota Depok.

Baca Juga: Terlilit Hutang Bank dan Pinjol Bapak Anak Dua di Pangkalanjati Depok Gantung Diri

Totalnya, penyidik Kejari Depok telah memeriksa 41 saksi untuk mengungkap dugaan kasus korupsi tersebut.

"Kasus ini masih dalam tahap penyidikan, ada penambahan pemeriksaan saksi sebanyak lima orang, total sudah 41 saksi yang diperiksa," ungkap Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Selasa (7/11).

Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan, puluhan saksi yang diperiksa itu terdiri dari unsur Panwascam, mantan pimpinan hingga anggota komisioner dari Bawaslu Kota Depok.

Baca Juga: Satgas DPUPR Depok Tangani Longsor di Perumahan Mutiara

Bahkan, Muhammad Arief Ubaidillah menegaskan, pihaknya masih melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Sehingga, tidak ada istilah mandek dalam penanganan dugaan kasus korupsi pada Bawaslu Kota Depok.

"Tidak istilah mandek, rekan-rekan penyidik masih melakukan proses penyidikan. Untuk informasi lanjutnya, kami akan infokan," beber Muhammad Arief Ubaidillah.

Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, jaksa penyidik telah menemukan bukti dalam dugaan korupsi tersebut.

Baca Juga: BPN Depok Temukan Tanah Terindikasi Terlantar, Pemegang Hak Wajib Lakukan Pengoptimalan

Bukti baru itu menguatkan adanya unsur pidana dalam penggunaan dana hibah untuk pengawasan Pilkada Depok 2020 yang dilakukan Bawaslu Kota Depok.

"Tim jaksa penyidik telah berhasil menemukan bukti yang menguatkan adanya peristiwa pidana terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk pengawasan Pilkada Kota Depok tahun 2020 oleh Bawaslu Kota Depok," kata Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Kamis (14/9).

Muhammad Arief Ubaidillah menjelaskan, pihaknya telah meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan pada Selasa (30/5). Dalam proses penyidikan, penyidik mengungkap Bawaslu Kota Depok menerima dana senilai Rp15 miliar dari Pemkot Depok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X