Minggu, 21 Desember 2025

BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok Serahkan Manfaat Santunan Jaminan Kematian dan Kecelakaan Kerja ke Ahli Waris

- Kamis, 9 November 2023 | 11:21 WIB
Prosesi penyerahan  santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan  Kota Depok ke Ahli  Waris (Indra)
Prosesi penyerahan santunan kematian dari BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok ke Ahli Waris (Indra)

RADARDEPOK.COM - Anggota Komisi IX DPR RI dan Wakil Wali Kota Depok serta Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kepada tiga ahli waris peserta Program BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Walikota Depok, Rabu (8/11).


Manfaat santunan Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada tiga ahli waris diberikan langsung oleh Wakil Walikota Depok Imam Budi Hartono didampingi oleh Anggota Komisi IX DPR RI Wenny Haryanto, Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan, Edwin Ridwan, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Depok, Achiruddin.


Penyerahan simbolis santunan diberikan pada saat pelaksanaan acara kunjungan kerja spesifik Komisi IX DPR RI mengenai Efektif Upah Minimum Regional terhadap pekerja masa persidangan II Tahun sidang 2023 – 2024 bertempat di Kantor Walikota Depok.

Baca Juga: Rienova : Kuota Caleg Perempuan Belum Meningkatkan Keterwakilan Perempuan Dalam Politik


Manfaat yang diberikan tidak hanya berupa santunan kematian, namun juga manfaat beasiswa bagi dua anak ahli waris sampai dengan perguruan tinggi.

Achiruddin mengatakan ada tiga ahli waris yang menerima santunan kematian dari manfaat program BPJS Ketenagakerjaan dimana dua diantaranya merupakan penerima manfaat santunan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.


“Kami berharap santunan ini bisa bermanfaat bagi para ahli waris dan menjadi perekonomian baru bagi keluarga yang ditinggalkan,” kata Achiruddin.

Baca Juga: Anakan Ular Kobra Teror Warga Cipayung


Program BPJS Ketenagakerjaan merupakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang sangat besar manfaatnya bagi para pekerja baik pekekerja formal maupun informal.


Pekerja informal berhak mendapatkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sama halnya dengan pekerja formal dimana mereka juga memiliki resiko sosial ekonomi yang akan berdampak pada dirinya dan ataupun keluarganya.


“Khusus bagi pekerja informal, hanya dengan iuran sebesar Rp. 16.800,- apabila peserta meninggal dunia maka ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 42 Juta dan dengan minimal kepesertaan 3 tahun akan mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak sampai dengan Perguruan Tinggi dengan total manfaat hingga Rp 174 Juta” ungkap Achiruddin.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X