Senin, 22 Desember 2025

Ibu Kandung Tega Jajahkan Anak demi Tutupi Hutang Online

- Rabu, 15 November 2023 | 06:30 WIB
foto pelaku eksploitasi anak yang sudah diamankan di Polres Metro Depok (Fadliansyah )
foto pelaku eksploitasi anak yang sudah diamankan di Polres Metro Depok (Fadliansyah )

RADARDEPOK.COM - Kasus eksploitasi terhadap anak dibawah umur secara seksual, menunjukkan sisi tragis dalam perjlanannya.

Dalam ungkap kasus yang dilakukan Polres Metro Depok pada Selasa (14/11), terungkap jika pelaku berinisal RAD (41), yang merupakan ibu kandung korban, tega menjual anakya untuk menutupi kesalahan finansialnya.

Humas Polres Depok, Iptu Made Budi menjelaskan, bahwa RAD awalnya menawarkan ABH untuk pernikahan kontrak senilai Rp100 juta kepada T.

"Awalnya disajikan sebagai tawaran kawin kontrak, namun kenyataannya adalah jalan kekejaman seksual," kata Iptu Made Budi kepada Radar Depok, Selasa (14/11).

Baca Juga: KNPI Depok : Waspada! Penanganan Stunting jadi Mimbar Dagelan

RAD membawa korban menemui T dan menerima uang senilai Rp1,5 juta pada Agustus 2022 lalu.

Setelahnya, pada bulan September 2022, RAD kembali membawa anaknya untuk bertemu T di Jakarta Timur.

"Korban menjadi mangsa pencabulan, dan saat menolak persetubuhan, ia mengalami penyiksaan," beber Iptu Made Budi.

Baca Juga: Aparatur Kelurahan Mekarjaya Depok Berbagi Tips Mengasuh Anak

Kekejaman ini mencapai puncaknya pada November 2022, di sebuah hotel di Jakarta, di mana korban disetubuhi dan dijual kepada T dengan bayaran Rp3 juta.

Total, terdapat empat kali transaksi, tiga tempat kejadian perkara (TKP), dan keuntungan sebesar Rp6 juta yang didapatkan oleh RAD dari perbuatan keji ini.

Iptu Made Budi menjelaskan, motif dari kejahatan ini adalah hutang pinjaman online yang menjerat RAD.

"Pelaku menjual anaknya karena terdesak kebutuhan finansial, memberikan gambaran tragis tentang dampak negatif dari rentenir online," terang dia.

Baca Juga: Sanpel De Prima Masuk 11 Kecamatan, Disdukcapil Kota Depok Pastikan Layanan Semakin Mudah

Polres Metro Depok berhasil mengamankan RAD pada Jumat (10/11/2023) setelah mendapatkan laporan dari paman korban.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X