RADARDEPOK.COM - Jembatan Panus yang merupakan salah satu cagar budaya di Kota Depok menjadi sasaran vandalisme oknum tidak bertanggung jawab. Hal ini terjadi karena kurangnya pengawasan dan sosialisasi.
Padahal, Jembatan Panus telah melewati proses kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Depok dan ditetapkan Walikota Depok sebagai cagar budaya pada 2019.
Ketua Depok Heritage Community (DHC), Ratu Farah Diba mengatakan, Jembatan Panus merupakan salah aset Pemkot Depok yang harus dijaga serta dilestarikan, karena memiliki nilai sejarah tentang masa lalu Kota Depok.
Baca Juga: Sekolah Relawan Berkontribusi dalam Bantuan Kemanusiaan Untuk Palestina, Ini yang Dilakukan
Sehingga, perlu dilakukan sosialisasi ke berbagai pihak. Bahkan, Pemkot Depok diminta untuk melakukan pengawasan terhadap situs sejarah yang sudah mengantongi status cagar budaya.
"Jembatan panus itu merupakan aset Pemerintah Kota Depok, tentu saja sebagai pemilik tentu saja harus turut menjaga dan melestarikannya, cukup lama memperjuangkan agar Jembatan Panus ini menjadi cagar budaya," ungkap Ratu Farah Diba kepada Radar Depok, Jumat (24/11).
Menurut Ratu Farah Diba, penyematan status cagar budaya pada salah satu situs bersejarah itu ditujukan untuk memberikan payung hukum. Sehingga, pengawasan dan perlindungannya dapat berjalan secara maksimal.
Baca Juga: Kasus Pembuangan Sampah Liar Marak, Masyarakat Kelurahan Pondok Cina Awasi Pelaku
"Sangat disayangkan justru Jembatan Panus ini telah mengalami vandalisme bahkan plang cagar budayanya saja dicuri dengan cara di potong oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," ujar Ratu Farah Diba.
Sebelum itu, beber Ratu Farah Diba, banyak pihak yang mendorong agar Jembatan Panus dapat ditetapkan sebagai cagar budaya agar mendapatkan perlindungan secara hukum.
Contohnya, Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC) yang pernah bersurat ke Pemkot Depok pada Tahun 2011. Di tahun yang sama, Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten sudah memasukkan Jembatan Panus dalam daftar inventarisnya.
Baca Juga: Pangkostrad Tanam 10.000 Pohon dan Lepas Liar Satwa Langka di Gunung Sanggabuana
"Tahun 2013, DHC telah memasukkan di dalam daftar inventaris yang dibuatnya dan 2015 didaftarkan dalam Registrasi Nasional. Hingga akhirnya 2019 dikaji dan direkomendasikan oleh TACB Depok sebagai cagar budaya serta di SK kan oleh Walikota Depok," jelas Ratu Farah Diba.
Ratu Farah Diba meminta, Pemkot Depok memasang kembali plang cagar budaya yang sebelumnya sudah pernah dipasang pada kawasan tersebut. Lain dari itu, perlu dilakukan sosialiasi ke berbagai pihak soal keberadaan cagar budaya di Kota Depok.
Baca Juga: Posko Anti Hoaks Resmi Dibentuk, Polres Metro Depok Duet Bareng IJTI
Artikel Terkait
Kelurahan Jatijajar Lakukan Sidak KTR, Memberikan Pengetahuan Kepada Masyarakat Terhadap Perda KTR
Seorang Perempuan Kena Teror Puluhan Orderan Ojol Fiktif, Begini Kisahnya
Kampung Halaman Villas, Rekomendasi Tempat Menginap Seperti di Rumah Nenek, Kamu Pasti Betah!
3 Rekomendasi Villa Nuansa Bali di Kuy Village Puncak Bogor, Fasilitas Lengkap dari Kolam Renang Pribadi Hingga Bathtub
Rekomendasi Glamping Tepi Pantai di Anyer Banten, Bisa Menyelam Hingga Snorkling
Ini Dia Tempat Menginap Harga Satu Jutaan di Puncak, Kapasitas 25 Orang dengan Fasilitas Lengkap, Pas Banget Buat Ngerayain Malam Tahun Baru