Senin, 22 Desember 2025

Masih Sengketa, Mall Rongsokan di Limo Depok Dipersoalkan

- Selasa, 28 November 2023 | 09:05 WIB
Lahan seluas 3.000 meter RT10/1, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok dipersoalkan karena masih sengketa. (RADAR DEPOK)
Lahan seluas 3.000 meter RT10/1, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok dipersoalkan karena masih sengketa. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Lahan seluas 3.000 meter RT10/1, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok dipersoalkan.

Keladinya, salah satu kuasa hukum pihak berperkara di lahan tersebut meminta kepada jajaran Satpol PP untuk menyegel atas aktivitas pembangunan diatas lahan yang sengketa, di depan Kantor Kecamatan Limo. 

"Sampai sekarang proses hukum masih berjalan, tidak ada pihak yang boleh mengoptimalkan lahan itu sebelum proses hukum selesai atau ada kesepakatan antar pihak bersengketa. Kami meminta kepada Satpol PP menyegel bangunan setengah jadi yang sudah berdiri, karena larangan tidak melakukan aktivitas diabaikan pihak lawan," ujar Jamal kepada Radar Depok.

Baca Juga: Serapan Anggaran Kecamatan Tapos Capai 74 persen, Diperkirakan Tahun ini Selesai 100 Persen

Jamal menegaskan, pihaknya terus melakukan pemantauan dilokasi lahan, guna memastikan tidak ada pelanggaran setelah Satpol PP menghentikan pekerjaan pembuatan bangunan Mall Rongsokan.

"Waktu itu Satpol PP sudah menyetop pekerjaan pembangunan Mall Rongsokan itu tapi sekarang malah sudah ada tambahan barang material. Artinya dilokasi masih ada aktivitas, makanya kami mendesak agar Satpol PP dapat menerapkan langkah penindakan selanjutnya yakni melakukan penyegelan," kata dia.

Komandan Tim (Dantim) Bantuan  Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kecamatan Limo, Tuhanto mengaku, belum mengetahui jika dilokasi sudah ada lagi kegiatan pasca dilakukannnya penyetopan pada beberapa pekan silam.

Baca Juga: Aksi Damai Bela Palestina di Depok Tercoreng dengan Aksi Pencopetan, Beberapa Warga Kehilangan Ponsel dan Dompet

"Kami belum tahu kalau ada aktivitas lagi dilokasi, besok akan kami monitor kembali dan jika benar pemilik bangunan membandel dan tetap melanjutkan pekerjaan sebelum mengantongi izin. Maka, tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan penindakan lanjutan," tegas Tuhanto.

Pada kesempatan itu,  Tuhanto mengingatkan kepada masyarakat tidak mengabaikan masalah perizinan, jika ingin mendirikan bangunan. Karena pihaknya akan melakukan penindakan bagi siapapun yang berani melanggar aturan.

"Salah satu tugas kami adalah mengamankan peraturan daerah (Perda) bidang perizinan, kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran Perda," tegas dia.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X