RADARDEPOK.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok kembali melakukan sidang terhadap puluhan terdakwa dari berbagai perkara yang ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard, Kawasan Grand Depok City (GDC), Kecamatan Cilodong, Senin (27/11).
Puluhan terdakwa yang menjalani sidang itu didominasi pelanggaran hukum dengan melakukan aksi kriminalitas.
Terbaru, Kejari Depok sedang menunggu kelengkapan berkas perkara dalam kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang melakukan pembunuhan terhadap adik tingkatnya.
Baca Juga: Meri Hoegeng: Ganjar Keluarga Bhayangkara
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen (Intel) Kejari Depok, Muhammad Arief Ubaidillah mengatakan, pihaknya berkas perkara mahasiswa Universitas Indonesia yang melakukan pembunuhan terhadap adik tingkatnya tengah dilakukan penelitian.
"Berkas tersebut sedang diteliti kembali oleh Jaksa peneliti guna memastikan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi oleh penyidik dalam waktu dekat akan kami informasikan hasil dari penelitian kepada penyidik," ujar Muhammad Arief Ubaidillah kepada Radar Depok, Senin (27/11).
Menurut Muhammad Arief Ubaidillah, apabila berkas perkara mahasiswa Universitas Indonesia yang melakukan pembunuhan terhadap adik tingkatnya sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka kasus itu siap melaju ke atas meja hijau.
Baca Juga: Stand Up Nite 9 Terbahak-bahak, Komika Jadikan Depok Wisata Komedi
"Apabila seluruh petunjuk telah dilengkapi maka akan kami nyatakan P21 atau berkas telah lengkap dan akan dipertimbangkan untuk dilakukan proses penuntutan," beber Muhammad Arief Ubaidillah.
Adapun, penyidik yang melakukan penelitian berkas tersebut yakni Jaksa Alfa Dera yang sudah malang melintang menangani perkara yang berkaitan kriminal.
"Selanjutnya, jika masih terdapat kekurangan formil maupun materil yang belum dilengkapi oleh penyidik maka akan dikoordinasikan kepada penyidik Polres Metro Depok," kata Muhammad Arief Ubaidillah.
Baca Juga: Siap-siap Bencana di Depok, BMKG Prediksi Hujan Lebat Selama Sepekan
Sementara itu, jelas Muhammad Arief Ubaidillah, puluhan terdakwa yang telah menjalani sidang pada Senin (27/11) itu berjumlah 69 terdakwa yang terdiri atas 67 laki-laki dan dua perempuan.
"Untuk sidang hari ini, jumlah 69 orang, terdiri dari 67 orang laki-laki dan dua orang wanita," tutur Muhammad Arief Ubaidillah.
Untuk diketahui, persidangan puluhan terdakwa itu terbagi dalam dua gelombang.***
Artikel Terkait
Evaluasi! Dinkes Kota Depok Setop PMT Balita Stunting Usai jadi Polemik
Adzkiya Tsabita Kirani Afanta Raih Medali Perak Buca IMSEF 2023 di Turki, Harumkan Indonesia dan Dapat Apresiasi dari Wakil Walikota Depok
Ke Depok, Anies Baswedan Janji Kembalikan Kewarasan dalam Bernegara
Isu Konflik di Bitung, Begini Seruan Tegas IJTI
Imam Budi Hartono Sebut Kick Off Kampanye Nasional PKS di Depok jadi Sejarah
Depok Bersama Palestina, Imam Budi Hartono : Bantuan Akan Segera Dikirim
Depok Bersama Palestina Hasilkan Rp2,2 Miliar untuk Bantuan