RADARDEPOK.COM – Penghuni Felicity Town House meradang, Minggu (3/12). Biang keroknya, proyek pembangunan Stasiun Pengsisian Bahan Bakar Umum British Petroleum (SPBU BP), melangkahi perizinan.
Pembangunan SPBU di Jalan Jakarta-Bogor, RT4/5 Kelurahan Kedaung, Kecamatan Sawangan, Kota Depok tersebut, tidak disetujui puluhan penghuni perumahan.
Salah satu pengurus Felicity Town House, berinisial BA mengatakan, pembangunan SPBU BP yang terletak di samping perumahan Felicity Town House tersebut, ditolak warga perumahan karena ada beberapa faktor yang harus diperhatikan.
Baca Juga: Kader PKK Kelurahan Serua Tingkatkan Keterampilan lewat Pelatihan Tata Rias Kecantikan
Pembangunan SPBU BP yang terletak di samping perumahan, sambung BA, dinilai memiliki resiko yang besar terhadap warga itu sendiri.
Dikhawatirkan, dampak dari pembangunan kedepannya terjadi di lingkungan masyarakat. Seperti kebakaran, kebocoran minyak, dan lain sebagainya.
“Sebanyak 51 rumah di Felicity Town House yang akan terdampak nantinya,” ungkap BA, kepada Harian Radar Depok, Minggu (3/12).
BA menuturkan, penolakan warga perumahan sudah dilakukan sejak awal Februari 2023, berawal dari isu-isu yang tak mengenakkan warga perumahan.
Pada akhirnya, warga sepakat untuk menolak pembangunan, dengan membentangkan spanduk yang dipasang di sekitar pembangunan perumahan sebagai bentuk protes.
“Awal tahun 2023 itu ada isu soal pom bensin yang akan dibangun di samping perumahan. Isu yang membuat kami kaget lainnya, menyatakan bahwa warga Felicity Town House sudah menyetujui pembangunan dan menandatangani persetujuan tersebut,” terang BA.
Baca Juga: Pemerintah Kota Depok Tinjau Banjir RW10 Jatijajar, Ini Yang Dilakukan
Informasi terkait persetujuan warga Felicity Town House tersebut sontak membuat warga kaget. Karena setelah informasi tersebut digali, tidak ada satu pun warga perumahan yang menyetujui pembangunan SPBU BP.
“Kami kaget dong warga mana ni yang menyetujui SPBU. Warga mana yang memberikan persetujuan penandatanganan SPBU. Karena informasi yang beredar ada salah satu warga yang setuju dan menandatangani. Padahal kami tanya semuanya kok, baik itu RT, RW, dan warga semua, mereka tidak ada yang setuju hingga menandatangani itu,” jelas BA.
Menurut dia, pihak SPBU BP mengklaim sendiri bahwasanya pembangunan SPBU sudah mendapatkan persetujuan, hingga Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan sudah jadi. Padahal faktanya, warga tidak pernah memberikan persetujuan apapun.
Artikel Terkait
Tarif Haji 2024 Naik, Pendampingan Lansia Harus Bagus
Heboh Data Pemilih Dibobol, Ini yang Mesti Dilakukan KPU : Rekapitulasi Penghitungan Suara Terancam
Nofel Saleh Hilabi Bantu Bayi di Depok untuk Operasi Anus
Dapat Penghargaan dari Bank Indonesia, Imam Budi Hartono : Depok Berhasil Kendalikan Laju Inflasi
Kota Depok dapat Penghargaan Indeks Keterbukaan Informasi Publik, Begini Penjelasan Imam Budi Hartono
Turun dari Ajuan Walikota, Ini Besaran UMK Depok 2024
Ratusan Ribu Kendaraan di Depok Terancam Tak Bisa Isi Bensin di SPBU, Ini Sebabnya