RADARDEPOK.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok tengah mengejar target agar tanah wakaf di wilayahnya dapat memiliki sertifikat pada Tahun 2024. Tentunya, setiap pemilik diminta aktif untuk melakukan pengajuan.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, masyarakat dapat berperan aktif dalam mendaftarkan tanah-tanah wakaf yang belum bersertifikat.
Baca Juga: Sekda Depok Supian Suri Hadiri Maulid Nabi MT Anwaarussalaamah Cimanggis, Ini Pesan yang Disampaikan
Sehingga, pada Tahun 2024 mendatang, seluruh tanah wakaf di Kota Depok dapat terdaftar dan bersertifikat.
“Harapan kami jika ada tanah-tanah wakaf yang belum selesai disertipikatkan, kami berkewajiban untuk segera menyelesaikan, dan InsyaaAllah sebelum akhir 2024 seluruh tanah wakaf yang belum disertipikatkan itu bisa diajukan,” jelas Indra Gunawan kepada Radar Depok, Senin (11/12).
Indra Gunawan menjelaskan, BPN Kota Depok terus berkoordinasi dengan organisasi keagamaan terkait data tanah wakaf yang belum bersertipikat.
Baca Juga: Tangkal Hoax dan Ekses, Stakeholder Kelurahan Depok Jaya Deklarasi Pemilu Damai
Contohnya, menjalin kerja sama dengan MUI, PBNU, PB Muhammadiyah dan Pengurus Pusat (PP) Persatuan Islam (Persis).
Menurut Indra Gunawan, mendaftarkan tanah wakaf menjadi kewajiban dari pemerintah maupun masyarakat pemilik tanah itu sendiri. Sebab, dengan disertipikatkannya tanah wakaf, maka dapat terhindar dari konflik atau sengketa pertanahan.
Baca Juga: PWI Depok Fokus Cetak Wartawan Berkualitas, Begini Caranya
“Apabila tanah wakaf itu tidak segera disertipikatkan, dikhawatirkan di kemudian hari ahli warisnya ada yang masih mengorek-ngorek, ini susah untuk bisa menyelesaikan. Kadang kakeknya, neneknya sudah mewakafkan tanahnya untuk kepentingan ibadah, oleh sebab itu segera diselesaikan saja,” papar Indra Gunawan.
Indra Gunawan membeberkan, terdapat syarat yang harus dipersiapkan setiap pemohon untuk mendaftarkan tanah wakaf yang belum bersertipikat. Misalnya, formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup, surat kuasa apabila dikuasakan, fotokopi identitas pemohon/nadzir dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, surat pengesahan nadzir, akta ikrar wakaf /surat ikrar wakaf.
Baca Juga: PWI Depok Fokus Cetak Wartawan Berkualitas, Begini Caranya
Kemudian, fotokopi SPPT PBB Tahun Berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, sertifikat Asli (bagi yang sudah sertifikat) atau surat-surat pemilikan tanah bagi tanah hak milik yang belum bersertifikat, fotokopi identitas wakif yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas, pernyataan tenggang waktu wakaf, surat Keterangan dari Lurah bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa.
Dari ketentuan yang ada, untuk jangka waktu pengurusan sekitar 98 hari untuk tanah yang belum bersertifikat, dan lima hari untuk tanah yang sudah bersertifikat.
Artikel Terkait
XL Axiata Perkuat Ekosistem Green Smart City Berbasis IoT dan AI jadi Solusi Digital Ramah Lingkungan
Tangkal Hoax dan Ekses, Stakeholder Kelurahan Depok Jaya Deklarasi Pemilu Damai
Memperebutkan Piala Kodim 0508 Depok : 126 Peserta Hadir, Ajang Unjuk Bakat Kreativitas
Pesta Kembang Api Terbesar! 16 Tempat Seru Rayakan Tahun Baru 2024 di Jakarta
Salah Satu Pantai di Bali ini Suguhi Atraksi Lumba lumba Liar, Harga Penginapannya Murah banget!
Bukan di Thailand atau di Lombok! Pantai Indah nan Keren ini ada di Jawa, Surganya Penggemar Seafood
Dituduh Tidak Netral, Ketua RW3 Meruyung Depok Membantah, Ini Kronologinya!
Klub Binaan Tokoh Perempuan Kelurahan Sukatani Mpok Hj Nuryulian Juara, KBRC FC Bawa Pulang Piala PY Porkas Jaya ke Kampung Ciherang
Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran Siap Lanjutkan dan Menyempurnakan Program Presiden Jokowi
Sekda Depok Supian Suri Hadiri Maulid Nabi MT Anwaarussalaamah Cimanggis, Ini Pesan yang Disampaikan