RADARDEPOK.COM – Jelang mediasi pemilik lahan dengan PT Artha Cahaya Persada (ACP). Tim kuasa hukum Halomoan Gultom dan Udin K terus berupaya untuk memenangkan gugatan perdata atas dugaan penyerobotan tanah seluas lebih kurang 7.000 meter, di RT6/2, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok.
Kedua pemilik lahan tersebut merupakan korban pembangunan Tol Cinere-Jagorawi yang hingga saat ini belum juga menerima uang ganti kerugian (UGK).
"Kami terus berkoordinasi dengan jajaran institusi yang konsen terhadap penegakan hukum di negeri ini. Sebagai wujud keseriusan kami dalam mengupayakan terciptanya keadilan bagi masyarakat,” ujar Direktur Firma Hukum Abdi Nusantara, Yacob T Saragih selaku kuasa hukum Halomoan Gultom dan Udin K.
Baca Juga: Festival Literasi 2023 Tingkatkan Minat Baca Masyarakat
Apalagi, kata Yacob, salah satu dari kliennya merupakan eks anggota TNI AL yang sudah berusia 84 tahun. Kliennya ingin menuntut keadilan terhadap haknya berupa dua bidang tanah dengan total luas 2.500 meter yang di klaim PT ACP.
“PT ACP itu membeli tanah melalui proses lelang yang menurut kami patut dipertanyakan keabsahannya,” tegas dia.
Sementara, Halomoan Gultom mengaku, telah mempercayakan kepengurusan masalah tanahnya kepada tim pengacara dari Advokat Hukum Firma Nusantara.
Baca Juga: Waktu Kian Mepet, Serapan Anggaran Duren Seribu Baru 85 Persen
Dia berharap dalam waktu dekat dirinya sudah mendapatkan haknya agar bisa dioptimalkan untuk membeli rumah sebagai peninggalan buat anak cucu.
"Saya hanya ingin masalah ini cepat selesai dan saya ingin menjaga nama baik korps AL dihadapan anak cucu saya," ujar Gultom kepada wartawan usai menghadiri panggilan sidang ke 3 di PN Depok, Selasa (12/12).
Menurutnya, dia membeli dua bidang tanah tersebut pada tahun 1999 dengan perincian 1.500 meter atas nama dirinya dan 1.000 meter atas nama isterinya.
Baca Juga: Imbas Tembok Roboh dan Merusak Rumah Warga, Pengurus Sekolah Amec Dilaporankan ke Polisi
Sebelumnya, salah satu anggota tim kuasa hukum Halomoan Gultom dan Udin K, Sutara mengaku optimis pihaknya bakal memenangkan gugatan nomor 51 terhadap pelaksanaan lelang HGB 2253 tahun 2014.
"Kami tetap optimis bisa memenangkan gugatan dengan berbekal alat bukti dan saksi yang kami miliki," kata Sutara.***
Artikel Terkait
Debat Pilpres : 18 Pertanyaan, Empat Segmen Untuk Saling Sanggah
Harbolnas Banting Promo Hingga 90 Persen, Optimis Capai Rp25 Triliun
Hendrik Tangke Allo : Berobat Pakai KTP di Depok Cukup KTP, Jangan Ada Syarat Lain
Intan Fauzi Resmikan Posko Kemenangan, Langsung Tampung Aspirasi Warga Mampang Depok
Riuh Tepuk Tangan, Yel-Yel hingga Pekik Nama Paslon
Di Debat Perdana: Ganjar-Anies Serang Prabowo Soal Putusan MK
UHC Sejak 1 Desember 2023, Komisi D Kompak Dukung Pemkot Depok Berlakukan Berobat Pakai KTP