Minggu, 21 Desember 2025

Pensiunan TNI AL Optimis Tanahnya Kembali yang Diklaim PT ACP

- Kamis, 14 Desember 2023 | 08:15 WIB
Halomoan Gultom pemilik lahan di RT6/2, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok yang diduga diserobot. (RADAR DEPOK)
Halomoan Gultom pemilik lahan di RT6/2, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok yang diduga diserobot. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM – Jelang mediasi pemilik lahan dengan PT Artha Cahaya Persada (ACP). Tim kuasa hukum Halomoan Gultom dan Udin K terus berupaya untuk memenangkan gugatan perdata atas dugaan penyerobotan tanah seluas lebih kurang 7.000 meter, di RT6/2, Kelurahan/Kecamatan Limo, Kota Depok.

Kedua pemilik lahan tersebut merupakan korban pembangunan Tol Cinere-Jagorawi yang hingga saat ini belum juga menerima uang ganti kerugian (UGK).

"Kami terus berkoordinasi dengan jajaran institusi yang konsen terhadap penegakan hukum di negeri ini. Sebagai wujud keseriusan kami dalam mengupayakan terciptanya keadilan bagi masyarakat,” ujar Direktur Firma Hukum Abdi Nusantara, Yacob T Saragih selaku kuasa hukum Halomoan Gultom dan Udin K.

Baca Juga: Festival Literasi 2023 Tingkatkan Minat Baca Masyarakat

Apalagi, kata Yacob, salah satu dari kliennya merupakan eks anggota TNI AL yang sudah berusia 84 tahun. Kliennya ingin menuntut keadilan terhadap haknya berupa dua bidang tanah dengan total luas 2.500 meter yang di klaim PT ACP.

“PT ACP itu membeli tanah melalui proses lelang yang menurut kami patut dipertanyakan keabsahannya,” tegas dia.

Sementara, Halomoan Gultom mengaku, telah mempercayakan kepengurusan masalah tanahnya kepada tim pengacara dari Advokat Hukum Firma Nusantara.

Baca Juga: Waktu Kian Mepet, Serapan Anggaran Duren Seribu Baru 85 Persen

Dia berharap dalam waktu dekat dirinya sudah mendapatkan haknya agar bisa  dioptimalkan untuk membeli rumah sebagai peninggalan buat anak cucu.

"Saya hanya ingin masalah ini cepat selesai  dan saya ingin menjaga nama baik korps AL dihadapan anak cucu saya," ujar Gultom kepada wartawan usai menghadiri panggilan sidang ke 3 di PN Depok, Selasa (12/12).

Menurutnya, dia membeli dua bidang tanah tersebut pada tahun 1999 dengan perincian 1.500 meter atas nama dirinya dan 1.000 meter atas nama isterinya.

Baca Juga: Imbas Tembok Roboh dan Merusak Rumah Warga, Pengurus Sekolah Amec Dilaporankan ke Polisi

Sebelumnya, salah satu anggota tim kuasa hukum Halomoan Gultom dan Udin K, Sutara mengaku optimis pihaknya bakal memenangkan gugatan nomor 51 terhadap  pelaksanaan lelang HGB 2253 tahun 2014.

"Kami tetap optimis bisa memenangkan gugatan dengan berbekal alat bukti dan saksi yang kami miliki," kata Sutara.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X