RADARDEPOK.COM – Oknum mantan Ketua LPM Depok, YA, terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai miliaran rupiah.
Awalnya, YA meminjam uang kepada DKK senilai Rp2 miliar dengan jaminan 10 Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, korban merasa dirugikan saat mengetahui di atas bidang tanah itu telah berdiri bangunan hingga perumahan.
Baca Juga: Capres Prabowo: Sejak Muda Saya Sudah Bersumpah Membela Pancasila
Kuasa hukum korban, Bayu Perdana mengungkapkan, YA meminjam uang senilai Rp2 miliar kepada korban dengan jaminan 10 SHM dengan luas 1.205 meter persegi.
“Terhadap tanah tersebut sudah didirikan bangunan atau perumahan. Klien saya ini merasa dirugikan oleh saudara YA, sehingga klien saya pada Juni 2022 membuat laporan ke Polres Metro Depok bernomor LP B/1541/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya,” kata Bayu Perdana kepada Radar Depok, Kamis (14/12).
Baca Juga: Guncangan Gempa Sukabumi Terasa Sampai ke Depok, Begini Penjelasan BMKG
Sampai saat ini, beber Bayu Perdana, YA belum dilakukan penahanan. Padahal, Kejari Depok telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 sejak November 2023.
“Sehingga, sudah berapa kali diminta untuk Tahap II tapi belum dilakukan oleh penyidik Polres Metro Depok. Kami ingin menanyakan kepada tim penyidik, kapan proses Tahap II itu akan dilakukan,” beber Bayu Perdana.
Baca Juga: Di Tempat ini Kamu Bisa Camping dan Menikmati 2 Curug Sekaligus, Penasaran? Yuk Kepoin Lokasinya
Bayu Perdana menuturkan, kliennya telah membuat laporan polisi kepada Polres Metro Depok atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP atau penipuan dan penggelapan.
“Kerugian yang dialami klien saya dari uang yang diberikan Rp2 miliar tapi kalau melihat dari nilai sertifikat itu nilainya Rp7.275.000.000,” sebut Bayu Perdana.
Di konfirmasi Radar Depok, YA membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurut dia, hal itu tidak benar adanya.
Baca Juga: Hafid Nasir Ungkapkan Berobat Gratis Pakai KTP Adalah Langkah Inovatif Pemkot Depok
“Tidak benar pak,” singkat YA.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menerangkan, kasus dugaan penipuan yang melibatkan YA masih dalam proses penanganan penyidik.
Artikel Terkait
Hafid Nasir Ungkapkan Berobat Gratis Pakai KTP Adalah Langkah Inovatif Pemkot Depok
SDN Cinangka 05 Punya Kepala Sekolah Baru
Sambut Riang Akreditasi Ulang Puskesmas Bojongsari, Pemberian Hadiah, Bentuk Apresiasi Masyarakat
Di Tempat ini Kamu Bisa Camping dan Menikmati 2 Curug Sekaligus, Penasaran? Yuk Kepoin Lokasinya
Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year
Di Tempat Wisata Ini Bisa Naik Wahana Sky Ride Tour The World, Sambil Keliling Dunia Satu Hari Bareng Keluarga, Seru Banget!
Guncangan Gempa Sukabumi Terasa Sampai ke Depok, Begini Penjelasan BMKG
Tim Pengmas Universitas Gunadarma Berikan Pemahaman soal Bullying di Yayasan Bina Hafidz Cendikia
Tempat Nongkrong Asyik Ini Buka 24 Jam, Punya Menu Spesial Kopi Bakar yang di Masak Menggunakan Tungku, Yuk Cek Lokasinya!
Capres Prabowo: Sejak Muda Saya Sudah Bersumpah Membela Pancasila