Senin, 22 Desember 2025

Oknum Mantan Ketua LPM Depok Terseret Kasus Dugaan Penipuan, Begini Ceritanya

- Jumat, 15 Desember 2023 | 11:00 WIB
Penampakan lokasi salah satu SHM yang telah berdiri perumahan dan bangunan yang dijaminkan YA kepada terduga korban penipuan.
Penampakan lokasi salah satu SHM yang telah berdiri perumahan dan bangunan yang dijaminkan YA kepada terduga korban penipuan.

RADARDEPOK.COM – Oknum mantan Ketua LPM Depok, YA, terseret kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai miliaran rupiah.

Awalnya, YA meminjam uang kepada DKK senilai Rp2 miliar dengan jaminan 10 Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, korban merasa dirugikan saat mengetahui di atas bidang tanah itu telah berdiri bangunan hingga perumahan.

Baca Juga: Capres Prabowo: Sejak Muda Saya Sudah Bersumpah Membela Pancasila

Kuasa hukum korban, Bayu Perdana mengungkapkan, YA meminjam uang senilai Rp2 miliar kepada korban dengan jaminan 10 SHM dengan luas 1.205 meter persegi.

Terhadap tanah tersebut sudah didirikan bangunan atau perumahan. Klien saya ini merasa dirugikan oleh saudara YA, sehingga klien saya pada Juni 2022 membuat laporan ke Polres Metro Depok bernomor LP B/1541/2022/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya,” kata Bayu Perdana kepada Radar Depok, Kamis (14/12).

Baca Juga: Guncangan Gempa Sukabumi Terasa Sampai ke Depok, Begini Penjelasan BMKG

Sampai saat ini, beber Bayu Perdana, YA belum dilakukan penahanan. Padahal, Kejari Depok telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21 sejak November 2023.

Sehingga, sudah berapa kali diminta untuk Tahap II tapi belum dilakukan oleh penyidik Polres Metro Depok. Kami ingin menanyakan kepada tim penyidik, kapan proses Tahap II itu akan dilakukan,” beber Bayu Perdana.

Baca Juga: Di Tempat ini Kamu Bisa Camping dan Menikmati 2 Curug Sekaligus, Penasaran? Yuk Kepoin Lokasinya

Bayu Perdana menuturkan, kliennya telah membuat laporan polisi kepada Polres Metro Depok atas dugaan pelanggaran Pasal 378 dan 372 KUHP atau penipuan dan penggelapan.

Kerugian yang dialami klien saya dari uang yang diberikan Rp2 miliar tapi kalau melihat dari nilai sertifikat itu nilainya Rp7.275.000.000,” sebut Bayu Perdana.

Di konfirmasi Radar Depok, YA membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurut dia, hal itu tidak benar adanya.

Baca Juga: Hafid Nasir Ungkapkan Berobat Gratis Pakai KTP Adalah Langkah Inovatif Pemkot Depok

Tidak benar pak,” singkat YA.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto menerangkan, kasus dugaan penipuan yang melibatkan YA masih dalam proses penanganan penyidik.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X