RADARDEPOK.COM - Polres Metro Depok mengamankan DSG (49) yang diduga akan melakukan pembobolan mesin ATM yang berada dalam sebuah minimarket di Jalan Raya Nangka, RT 4/5, Kelurahan Sukamaju Baru, Kecamatan Tapos, beberapa waktu lalu.
Awalnya, pelaku terlebih dulu berhasil menjebol tembok minimarket yang berada dibelakang ATM yang diduga akan dibobol.
Baca Juga: Intan Fauzi Kawal Anggaran untuk Masyarakat di Depok, Ini Alasan Kongkretnya!
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto mengatakan, pelaku membawa sejumlah alat yang digunakan untuk membobol tembok minimarket dan mesin ATM.
“Pelaku membobol tembok minimarket dari samping sebelah kiri yang didalamnya berada mesin ATM Bank BCA dengan menggunakan dongkrak dan kayu,” ungkap Kompol Hadi Kristanto, Jumat (15/12).
Baca Juga: Gelar Karya dan Classmeeting di SMK An Nur Depok, Pengenalan Produk Kewirausahaan Siswa
Setelah berhasil menjebol tembok minimarket, beber Kompol Hadi Kristanto, pelaku membuka triplek yang menutupi bagian belakang mesin ATM tersebut.
Karena itu, alarm mesin ATM yang terpusat di wilayah Ciracas, Jakarta itu berbunyi. Sehingga, petugas pengawas dan perbaikaan mendatangi lokasi.
“Kemudian, setelah tembok belakang mesin ATM Bank BCA jebol dan pelaku membuka triplek yang menutupi belakang mesin ATM, tiba tiba Alarm ATM Kantor Pusat yang ada di Ciracas berbunyi, lalu petugas perbaikan dan pengawasan mesin datang ke TKP,” jelas Kompol Hadi Kristanto.
Baca Juga: Jakarta Pusat Belajar Arsip ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok
Saat itu, kata Kompol Hadi Kristanto, pelaku kedapatan membawa alat dongkrak, tabung gas Elpiji 3 kilogram, tabung oksigen, alat las, kayu balik, kunci pipa dan tang.
“Lalu, saksi berhasil mengamankan pelaku, dan saat ditanya pelaku mengakui telah membobol tembok Alfamidy dan akan menjebol mesin ATM. Namun, saat pelaku akan mengelas mesin ATM, saksi datang dan berhasil mengamankan pelaku, kemudian pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke pihak Kepolisian Polres Metro Depok,” beber Kompol Hadi Kristanto.
Baca Juga: Penyisihan Grup D Liga 3 Seri 1 Jawa Barat 2023, Persipu Depok Tumbangkan Persitas Tasikmalaya 3-1
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dugaan Tindak Pidana Percobaan Melakukan Pencurian Dengan Pemberatan / Pasal 363 KUHP Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP. ***
Artikel Terkait
Jakarta Pusat Belajar Arsip ke Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Kota Depok
Dinas Kesehatan Depok Rapat Koordinasi Lintas Sektor, Ini yang Dibahas
Gempa Sukabumi Goyang Kota Depok
Villa Baru di Puncak Bogor, Cuma Rp800 Ribu, Fasilitas Lengkap Ada Kolam Renang Pribadi dan Berlokasi di Tengah Perkebunan Sayur
Kesebelasan Kecamatan Bojongsari Torehkan Prestasi
Gelar Karya dan Classmeeting di SMK An Nur Depok, Pengenalan Produk Kewirausahaan Siswa
Ditolak Askab Bogor Khenzi United Sah jadi Anggota Asprov PSSI Jakarta
Bingung Liburan Natal dan Tahun Baru Mau ke Mana? Ikut Saja Lomba MancIng Galatama Taman Wisata Godong Ijo : Hadiahnya Fantastis!!!