Minggu, 21 Desember 2025

Panwascam Sawangan Depok Perketat Pengawasan Kampanye Pemilu

- Jumat, 29 Desember 2023 | 09:40 WIB
SOSIALISASI : Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sawangan, ketika sosialisasi pengawasan kampanye Pemilu 2024 di Sekretariat Panwascam Sawangan, Kota Depok, belum lama ini. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
SOSIALISASI : Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sawangan, ketika sosialisasi pengawasan kampanye Pemilu 2024 di Sekretariat Panwascam Sawangan, Kota Depok, belum lama ini. (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Sawangan, Kota Depok, memperketat pengawasan peserta Pemilu 2024 selama masa kampanye yang berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Pantauan terhadap larangan selama kampanye tersebut kian diperketat. Pernyataan itu disampaikan kepada awak media, dalam sosialisasi yang berlangsung di Sekretariat Panwascam Sawangan, belum lama ini.

Ketua Panwascam Sawangan, Syahril mengatakan,  pada masa kampanye yang sedang berlangsung saat ini, pihaknya lebih memprioritaskan terhadap penguatan lembaga internal. Baik Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), maupun kesekretariatan Panwascam Sawangan. 

Baca Juga: Kecamatan Tapos Depok Tampung Aspirasi Masyarakat Menuju Musrenbang 2024, Ini Dia

"Hal itu dilakukan agar proses pengawasan kampanye bisa berjalan dengan balk dan optimal," ungkap Syahril Hidayat, Kamis (28/12).

Dia berharap,  semua pihak yang terlibat dalam pesta demokrasi Pemilu 2024. Seperti Panitia Pengawas (Panwas) dari tingkat kecamatan maupun kelurahan, bisa bekerja dengan maksimal, agar peserta Pemilu tidak melanggar aturan ketika menjalani masa kampanye.

"Saya berharap anggota Panwas di tingkat Kecamatan Sawangan dan kelurahan yang ada dapat bekerja maksimal dalam mengawasi para peserta Pemilu," tutur Syahril Hidayat.

Baca Juga: Pengurus FKMT Cimpaeun Periode 2023 - 2028 Dikukuhkan : Diharapkan Bantu Pemkot Depok Sosialiasikan Berbagai Program

Pengawasan ketat peserta Pemilu tersebut, sambung dia, semata-mata agar bisa mencegah jika suatu waktu ada indikasi dugaan pelanggaran, dengan harapan  tidak ada yang melanggar saat masa kampanye berlangsung hingga menjelang Pemilu 2024.

Adapun, hal yang dilarang ketika masa kampanye sepertihalnya mempersoalkan dasar negara dan melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI, menghina seseorang, agama, ras, golongan, calon peserta Pemilu, menghasut dan mengadu domba serta mengganggu ketertiban umum.

Seperti mengancam untuk melakukan kekerasan dan merusak, atau menghilangkan Alat Peraga Kampanye (APK).

Baca Juga: Jadi Biang Banjir, Drainase Jalan Telkom Harjamukti Depok Ternyata Mati

Lebih lanjut, larangan lainnya ketika masa kampanye Pemilu 2024 diantaranya menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.

Serta membawa atau menggunakan tanda dan gambar atau atribut selain dari gambar dan atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan.

"Kampanye yang ada kaitannya dengan pemberian atau menjanjikan sesuatu, apalagi memberikan materi atau uang, akan dilakukan penindakan," tegas Syahril Hidayat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X