Minggu, 21 Desember 2025

Pajak Air Tanah Bikin Bocor PAD Depok Rp9 Miliar, Komisi B Desak BKD Bentuk Tim

- Rabu, 10 Januari 2024 | 07:30 WIB
Penampakan IPA Legong PT Tirta Asasta Kota Depok, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu. (RADAR DEPOK)
Penampakan IPA Legong PT Tirta Asasta Kota Depok, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya, beberapa waktu lalu. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Depok dari pajak air tanah hilang alias bocor miliaran rupiah pada Tahun 2023. Lemahnya pengawasan dari Pemprov Jawa Barat dinilai menjadi faktor penyebabnya.

Berdasarkan catatan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, perolehan pajak air tanah pada Tahun 2023 ditarget sebesar Rp15,5 miliar. Pada kenyataanya, realisasi pajak air tanah hanya Rp6,1 miliar.

Artinya, Kota Depok telah kehilangan PAD dari pajak air tanah sekitar Rp9 miliar. Sehingga, perlu dilakukan sejumlah upaya agar potensi itu dapat masuk ke kantong BKD Kota Depok.

Baca Juga: Tahun 2024 Pemkot Depok Garap Belasan Pembangunan Prioritas, Ini Daftar yang Dibangun

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono mengatakan, perolehan pajak air tanah itu masuk sebagai PAD Kota Depok. Namun, penetapannya dilakukan Pemrpov Jawa Barat.

“Pajak air tanah merupakan pajak Depok, namun izin dan penetapannya oleh Pemprov Jabar,” ungkap Wahid Suryono kepada Radar Depok, Selasa (9/1).

Menurut Wahid Suryono, kehilangan PAD Kota Depok Tahun 2023 dari pajak air tanah sekitar Rp9 miliar itu dipengaruhi penggunaan jumlah air tanah yang kian berkurang. 

Baca Juga: Depok Siap-siap Buang Sampah 32 Ton ke Lulut Nambo, Uji Coba Tunggu DLHK Jabar

“Jumlah yang ditetapkan penggunaan air tanah oleh Pemprov Jawa Barat terus berkurang,” tutur Wahid Suryono.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Depok, Qurtifa Wijaya menjelaskan, BKD Kota Depok kurang menaruh perhatian terhadap perolehan pajak air tanah. Hal itu sangat berbeda apabila dibandingkan dengan upaya perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Jadi begini, saya melihat hal tersebut dipengaruhi kurangnya perhatian Pemkot Depok terhadap pengawasan atau upaya peningkatan dari air tanah. Tidak seperti PBB, dapat kita liat mereka selalu mengincar PBB melalui berbagai upaya, sementara upaya untuk pencapaian target pajak air tanah tidak demikian,” tegas Qurtifa Wijaya.

Baca Juga: Walikota Depok Ingin Siswa SDN Pocin 1 Nyaman, Gedung Lama akan Dikaji Penggunaannya

Padahal, kata Qurtifa Wijaya, Kota Depok memiliki potensi besar PAD yang didapati dari pajak air tanah. Mengingat, penggunaannya terbilang cukup tinggi.

“Menurut saya, upaya BKD Depok untuk merealisasikan perolehan pajak air tanah belum maksimal, dan pengawasannya masih lemah,” ujar Qurtifa Wijaya.

Qurtifa Wijaya menerangkan, izin dan pengawasan penggunaan air tanah di Kota Depok bermuara di Pemprov Jawa Barat. Namun demikian, perolehan pajak itu akan masuk menjadi PAD Kota Depok.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X