RADARDEPOK.COM-Puluhan umbul-umbul tak berizin yang dipasang di sekitar Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, pada akhirnya ditertibkan Satpol PP Kecamatan Sawangan pada Selasa (9/1).
Komandan Tim (Dantim) Satpol PP Kecamatan Sawangan, Dedi Mulyadi menerangkan, penertiban umbul-umbul dilaksanakan karena pihak yang memasang telah melanggar ketertiban umum dan tidak memiliki izin.
"Penertiban ini dilakukan atas dasar pelanggaran izin pemasangan. Selain itu umbul-umbul yang terpasang ini juga mengganggu pengguna jalan," terang Dedi Mulyadi, Selasa (9/1).
Lebih lanjut, dalam proses penindakan umbul-umbul tak berizin tersebut, ditotalkan sekitar 20 umbul-umbul yang dicopot di sepanjang Jalan Raya Muchtar.
"Mayoritas umbul-umbu yang dipasang merupakan iklan perumahan," ungkap Dedi Mulyadi.
Penertiban dengan melakukan pencopotan umbul-umbul tak berizin ini dilakukan, agar kedepannya para pelaku usaha bisa melakukan perizinan terlebih dahulu sebelum pemasangan umbul-umbul dilakukan.
Baca Juga: PPK Cilodong Depok Baru Terima 1.812 Bilik Suara, Tinggal Logistik Lain
"Umbul-umbul yang dicopot adalah mereka yang tidak berizin membayar pajak. Ini merupakan bentuk upaya tegas terhadap pengusaha agar membayar pajak,” tutur Dedi Mulyadi. (***)
Artikel Terkait
Akrab dengan Lurah Sawangan Baru Depok, Firman Septiadi Nurjaman 3-Habis
Sawangan Baru Depok Punya Lurah Baru
Panwascam Sawangan Depok Kawal Gudang Logistik di Cinangka
Kampung Zakat Dilaunching di Sawangan Depok, Ini Tujuannya
Pokja Kampung KB di Sawangan Depok dapat Pembinaan, Ini yang Diajarkan