RADARDEPOK.COM - Pemilik kendaraan di Kota Depok kini tidak perlu membayar saat menggunakan jasa layanan pengujian kendaraan bermotor atau yang dikenal dengan uji KIR.
Pasalnya Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok telah menerapkan bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat.
Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Dishub Kota Depok, Hindra Gunawan mengatakan, bebas biaya retribusi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023 tentang retribusi dan Undang-Undang (UU) Nomor 1 2022, tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dan Daerah.
Baca Juga: Bawaslu Depok Ultimatum APK Berbahaya Hingga 24 Januari : Kalau Cuek, Dicopot Paksa
Sehingga per 1 Januari 2024 biaya retribusi semua kendaraan wajib uji ditiadakan alias dihapus.
“Penghapusan retribusi ini masih belum tahu sampai kapan, karena saat ini kami masih melakukan peningkatan pelayanan pembaharuan sistem milik Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yakni sistem informasi manajemen pengujian kendaraan bermotor. Istilahnya menyamakan aturan yang sesuai dengan UU, PP dan Peraturan Daerah,” katanya, Jumat (19/1).
Dia mendorong agar masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya untuk segera melalukan uji KIR kendaraannya.
Baca Juga: 194.146 Kendaraan Tunggak Pajak : Samsat Depok I Telusuri Door to Door
Sistem pelayanan uji KIR juga akan tetap sama yakni dengan pendaftaran langsung ke UPT PKB Kota Depok yang ada di Jalan Perhubungan Nomor 50 RT6/3 Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
Pendaftaran uji KIR bisa dilakukan di Kantor Dishub Kota Depok. Dengan melampirkan persyaratan berupa buku uji KIR, fotokopi STNK dan KTP, surat kuasa, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT).
“Untuk kendaraan mutasi melengkapi buku uji atau surat kehilangan, berkas pencabutan, fotokopi STNK dan KTP,” terang dia.
Baca Juga: Rogoh APBD Rp6,4 Miliar, Habis Lebaran Pembangunan Kantor Kelurahan Pangkalanjati Depok Digarap
Pelayanan akan tetap sama, kuota per hari sekitar 90 sampai 100 kendaraan melalui pendaftaran langsung ke UPT PKB. Intinya kami tetap maksimal, fokus melayani masyarakat dalam transportasi yang berkeselamatan.
Dirinya menambahkan, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi. Salah satunya dengan memasang spanduk terkait bebas biaya retribusi KIR untuk semua kendaraan roda empat disetiap kecamatan.
“Sejak pelayanan dilakukan pada 5 hingga 15 Januari 2024 sudah 718 unit kendaraan yang melakukan uji KIR bebas biaya, di UPT PKB Dishub Kota Depok” tegas dia.***
Artikel Terkait
CISSReC Temukan Data PT KAI Diretas, Minta Tebusan Rp7,9 Miliar, Ternyata Akun ini Peretasnya
Warga 4 Kelurahan di Kota Depok Terpesona Wenny Haryanto, Ternyata ini Penyebabnya
Penyaluran Bansos Warga Depok Masih Gantung, Begini Penjelasan Kepala Kantor Pos Sebagai Salah Satu Penyalur Bantuan
1.551 Calon Haji Kota Depok Belum Lunasi BPIH, 12 Februari Batas Waktu Pelunasan Tahap I, Simak Selengkapnya
Kekasih Diduga Bunuh Pacarnya di Rumah Kontrakan Kawasan Sukmajaya Depok, Terduga Pelaku Kirimkan Whatsapp ke Sang Ibu, Begini Pesannya
Ketua KONI Depok, Herry Suprianto Prediksi Timnas Indonesia Menang Tipis atas Vietnam di Piala Asia 2023
Pelaku Jelaskan Kronologis saat Membunuh Sang Kekasih di Rumah Kontrakan Depok, Diduga Motifnya karena Cemburu