Senin, 22 Desember 2025

194.146 Kendaraan Tunggak Pajak : Samsat Depok I Telusuri Door to Door

- Jumat, 19 Januari 2024 | 10:00 WIB
Sejumlah pemilik kendaraan saat melakukan antrean di loket pembayaran Samsat Depok I untuk membayar kewajibannya, Rabu (18/1). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)
Sejumlah pemilik kendaraan saat melakukan antrean di loket pembayaran Samsat Depok I untuk membayar kewajibannya, Rabu (18/1). (GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM - Ratusan ribu kendaraan roda dua maupun roda empat di Kota Depok tercatat sebagai penunggak pajak sepanjang tahun lalu atau terhitung Januari hingga Desember 2023.

Berdasarkan catatan Samsat Depok I, ratusan ribu kendaraan penunggak pajak itu dikategorikan sebagai Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) atau tidak membayarkan pajaknya lebih dari satu tahun.

Baca Juga: Nonton di Bioskop CGV DMall Depok Murah Meriah, Cuma Segini Tiketnya

Kepala Seksi (Kasi) Pendataan dan Penetapan Samsat Depok I, Rina Parlina mengatakan, jumlah penunggak pajak yang terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat itu mencapai 194.146 unit.

Adapun, jumlah tersebut hanya meliputi wilayah Depok I yakni Kecamatan Beji, Cipayung, Sukmajaya Cimanggis, Tapos, Cilodong, Tajurhalang dan Bojonggede. Artinya, jumlah tersebut tidak termasuk kendaraan yang menunggak pajak di wilayah Depok II Cinere.

Penunggak pajak atau KTMDU yang terdata di Samsat Depok I dalam periode 2023 sebanyak 194.146 unit,” ungkap Rina Parlina kepada Radar Depok, Kamis (18/1).

Baca Juga: Kekasih Diduga Bunuh Pacarnya di Rumah Kontrakan Kawasan Sukmajaya Depok, Terduga Pelaku Kirimkan Whatsapp ke Sang Ibu, Begini Pesannya

Rina Parlina merincikan, ratusan ribu kendaraan penunggak pajak itu terdiri dari 178.122 kendaraan roda dua dan 16.024 kendaraan roda empat.

Rinciannya terdiri dari kendaraan roda dua sebanyak 178.122 unit dan kendaraan roda empat 16.024 unit,” ujar Rina Parlina.

Di samping itu, beber Rina Parlina, terdapat 121.530 kendaraan yang dikategorikan sebagai Kendaraan Belum Melakukan Daftar Ulang (KBMDU) atau belum membayarkan pajaknya kurang dari satu tahun.

Baca Juga: Humaira Coffee, Tempat Nongkrong Asyik dengan View Cantik dan City light Puncak Bogor

Nah, untuk kendaraan yang masuk dalam kategori KBMDU sebanyak 121.530 kendaraan yang meliputi kendaraan roda dua 101.842 unit dan kendaraan roda empat 19.688 unit,” ungkap Rina Parlina..

Untuk itu, beber Rina Parlina, Samsat Depok I akan melakukan penelusuran kepada pemilik kendaraan yang tercatat sebagai KTMDU atau menunggak pajak. Dia menegaskan, selama penelusuran tidak ada transaksi pembayaran yang diminta kepada pemilik kendaraan.

Kami akan melakukan penelusuran KTMDU yang dilakukan oleh 20 orang penelusur. Kami kerjasamakan, kami kasih surat tugas untuk melakukan penelusuran door to door kepada masyarakat. Data dari kami, mereka melakukan penelusuran secara langsung dan menghimbau bukan menagih ya,” tegas Rina Parlina.

Baca Juga: Pembangunan Gedung SDN Mekarjaya 1 Depok Rampung : jadi Tempat Belajar yang Nyaman

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X