RADARDEPOK.COM - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok memastikan tidak ada biaya yang dipungut alias gratis dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2024 yang tengah bergulir.
Adapun, BPN Kota Depok mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018. Termasuk, soal biaya maupun prosedur yang harus ditempuh.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan mengatakan, proses program PTSL 2024 meliputi pemasangan tanda batas, persiapan dokumen seperti surat waris ataupun Akta Jual Beli (AJB) hingga pembayaran pajak.
“Semua biaya tersebut, ditanggung oleh masyarakat. Jadi, yang gratis adalah semua biaya yang ditanggung pemerintah dari proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat,” jelas Indra Gunawan kepada Radar Depok, Selasa (6/2).
Meski begitu, kata Indra Gunawan, proses PTSL 2024 bisa saja terdapat biaya ynag dikeluarkan. Namun, jumlah biaya itu harus mengacu pada Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Baca Juga: Wisata Instagramable Maha Sky Batu Angkruk, Spot Sunrise Terbaik di Wonosobo
“Soal biaya, untuk wilayah Jawa dan Bali sebesar Rp150.000. Biaya ini digunakan untuk persiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa,” beber Indra Gunawan.
Indra Gunawan mengungkapkan, pembebasan biaya dalam program PTSL 2024 hanya meliputi penyuluhan, pengumpulan data yuridis seperti pengumpulan berkas alas hak dan pengumpulan data fisik seperti pengukuran bidang tanah. Termasuk, pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi dan laporan.
Kemudian, bisa masyarakat harus mengeluarkan biaya tambahan seperti penyediaan surat tanah, pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga pembelian materai, fotokopi, letter C, dan sebagainya.
Baca Juga: Tempat Wisata Murah ini Romantis Banget bak di Negeri Dongeng, Enggak bikin Nyesel Liburan ke sini!
Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Depok, Agus Tresna menuturkan, pihkanya berupaya untuk memfasilitasi proses sertifikasi tanah bagi masyarakat. Salah satu keuntungan utama dari program ini adalah bahwa pengurusan sertifikat tanah PTSL tidak dipungut biaya alias gratis.
Adapun, program PTSL bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan kepemilikan tanah mereka, sehingga dapat memperoleh hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum melalui penerbitan sertifikat tanah.
“Harapannya dengan program ini, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah mereka tanpa harus membayar biaya apapun. Ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses ke hak atas tanah mereka,” kata Agus Tresna.
Baca Juga: Hore, Warga Depok dapat Rice Cooker dari Kementerian ESDM
Artikel Terkait
Penerbitan Paspor di Depok Meningkat 19.990 Buku, Simak Rinciannya
Mengenal Juara Badminton O2SN Tingkat Kota Depok, Demorza Naafi, 3 Juara, 3 Kejuaraan : Bagian 2 (Habis)
Bakesbangpol Depok Targetkan Partisipasi Pemilu Capai 88 Persen
Hore, Warga Depok dapat Rice Cooker dari Kementerian ESDM
Bikin Ketar Ketir, Wenny Haryanto Kuasai Suara Pengasinan Kota Depok
Simak Pernyataan Warga Kalibaru Depok yang Apresiasi Sosok Caleg Gerindra Depok Gerry Wahyu Riyanto
Bincang Muda Perkuat Demorasi Pemilu 2024, Nofel Saleh Hilabi Hadir Edukasi Milenial
Intip SMP Islamiyah Serua Depok Hadapi Ujian Sekolah: Latihan Ujian Berbasis Komputer, Dorong Siswa Maksimalkan Nilai
Rumah Sakit Swasta Tagih Tunggakan Penanganan Covid 19, ARSSI Depok : Lagi Kami Data Nominalnya
Tempat Wisata Pantai ini Romantis Banget! Tiket Masuknya cuma Rp10 Ribu, Serasa Milik Berdua