Selanjutnya, beber Agus Tresna, ketentuan SKB Tiga Menteri yang dimaksud mengatur berbagai aspek terkait dengan program PTSL, termasuk kriteria dan prosedur untuk pengajuan sertifikat tanah hingga mekanisme untuk penyelesaian sengketa tanah.
“Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses sertifikasi tanah berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” terang Agus Tresna. ***
Artikel Terkait
Penerbitan Paspor di Depok Meningkat 19.990 Buku, Simak Rinciannya
Mengenal Juara Badminton O2SN Tingkat Kota Depok, Demorza Naafi, 3 Juara, 3 Kejuaraan : Bagian 2 (Habis)
Bakesbangpol Depok Targetkan Partisipasi Pemilu Capai 88 Persen
Hore, Warga Depok dapat Rice Cooker dari Kementerian ESDM
Bikin Ketar Ketir, Wenny Haryanto Kuasai Suara Pengasinan Kota Depok
Simak Pernyataan Warga Kalibaru Depok yang Apresiasi Sosok Caleg Gerindra Depok Gerry Wahyu Riyanto
Bincang Muda Perkuat Demorasi Pemilu 2024, Nofel Saleh Hilabi Hadir Edukasi Milenial
Intip SMP Islamiyah Serua Depok Hadapi Ujian Sekolah: Latihan Ujian Berbasis Komputer, Dorong Siswa Maksimalkan Nilai
Rumah Sakit Swasta Tagih Tunggakan Penanganan Covid 19, ARSSI Depok : Lagi Kami Data Nominalnya
Tempat Wisata Pantai ini Romantis Banget! Tiket Masuknya cuma Rp10 Ribu, Serasa Milik Berdua