Senin, 22 Desember 2025

4.143 APK di Sawangan Depok Dibredel, Berlangsung Sampai Menjelang Pemilu

- Senin, 12 Februari 2024 | 06:00 WIB
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Minggu (11/2). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)
Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) di Jalan Raya Muchtar, Sawangan, Kota Depok, Minggu (11/2). (ALDY RAMA/RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COM Memasuki masa kampanye tenang. Sebanyak 4.143 Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di Kecamatan Sawangan, Kota Depok, ditertibkan Satpol PP Kota Depok bersama Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Sawangan, Minggu (11/2).

Penertiban APK ini akan berlangsung secara bertahap, hingga 13 Februari 2024 atau H-1 pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga: Budiman Sudjatmiko Imbau Aktivis tidak Ikut ikutan Agenda Asing

Komandan Tim Satpol PP Kecamatan Sawangan, Dedy Mulyadi mengatakan, titik lokasi penertiban APK pada Minggu (11/2) ini, berfokus di Jalan Raya Muchtar berdasarkan Surat Perintah (SP) dari pimpinan.

Dedy Mulyadi membeberkan, ditotalkan ada 4.143 APK yang ditertibkan. Meliputi banner kecil (2.894 unit), spanduk (285 unit), baliho (302 unit), hingga bendera (662 unit).

Baca Juga: Staycation di Tempat Wisata ini bikin Seru, Udaranya yang Sejuk dan Dingin Bikin Enggak Mau Pulang

Proses penertiban ini akan berlangsung hingga 13 Februari. Senin (12/2) nanti, kami juga akan menertibkan APK yang ada di Telaga Golf, banyak juga tuh yang di situ,” tutur Dedy Mulyadi.

Dedy Mulyadi menerangkan, sebanyak enam anggota Satpol PP Kecamatan sawangan turun tangan dalam menertibkan APK tersebut. Berikut juga dengan kerjasama yang dijalin dengan Panwascam Sawangan untuk operasi yang digelar.

Baca Juga: Minggu Tenang Pemilu di Depok, Simak Pesan Imam Budi Hartono

Nah kalau dari Panwascam Sawangan ini mereka menyebar ke berbagai wilayah di Kecamatan Sawangan,” beber Dedy Mulyadi. ***

Data dan Fakta Penertiban APK di Sawangan

Pihak terlibat :

  • Satpol PP Sawangan

  • Panwascam Sawangan

Operasi dilakukan :

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X