RADARDEPOK.COM-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok mencatat terdapat ribuan jemaah haji di wilayahnya yang telah melakukan pelunasan biaya Ibadah Haji Tahun 2024.
Seharusnya, pelunasan biaya Ibadah Haji 2024 pada Tahap I itu jatuh tempo pada Senin (12/2). Namun, Kemenag RI melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Penyelenggara Haji dan Umrah telah memperpanjang waktu pelunasan.
Baca Juga: Renja Kecamatan Cinere Depok Tetapkan Empat Program, Ini yang Digarap
Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kota Depok, Yuli Rachmawati mengungkapkan, terdapat 1.526 calon jemaah haji yang telah melakukan pelunasan biaya haji pada Tahap I.
"Hingga 12 Februari 2024 Pukul 15.00 WIB, data yang melunasi sebanyak 1.526 jemaah," kata Yuli Rachmawati kepada Radar Depok, Senin (12/1).
Yuli Rachmawati merincikan, jumlah ribuan jemaah yang telah melunasi biaya Ibadah Haji 2024 itu terdiri atas jemaah haji urut porsi, prioritas lansia hingga cadangan.
Dia memastikan, seluruh calon jemaah itu telah dinyatakan istithaah atau telah lolos dalam tahap pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Kantor Kemenag Kota Depok bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok.
Baca Juga: Catat! Taman Safari Bogor Gelar Promo Pemilu 2024, Tanggal 14 Februari Tiket cuma Rp200 Ribu
"Jumlah jemaah haji urut porsi dan prioritas yang telah melakukan pelunasan sebanyak 1.322 jemaah dan cadangan sebanyak 204 jemaah," beber Yuli Rachmawati.
Menurut Yuli Rachmawati, Kemenag RI telah memberikan perpanjang waktu pelunasan Ibadah Haji 2024 Tahap I hingga 23 Februari. Sementara, waktu pelunasan Tahap II yang semula pada tanggal 5 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024 menjadi tanggal 13 Maret 2024 sampai dengan 26 Maret 2024.
"Batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan penyandang disabilitas yang semula berakhir tanggal 27 Februari 2024 menjadi tanggal 7 Maret ," tutur Yuli Rachmawati.
Yuli Rachmawati menerangkan, kebijakan itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 137 Tahun 2024 tentang perubahan petunjuk teknis dari aturan sebelumnya.
"Tentang perubahan atas Keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah Nomor 83 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler Tahun 1445 Hijriah/2024 masehi," jelas Yuli Rachmawati.
Lebih lanjut, kata Yuli Rachmawati, pelunasan biaya Ibadah Haji 2024 Tahap II itu diperuntukan bagi jemaah yang mengajukan mahrom, pendamping lansia, pendamping disabilitas serta jemaah gagal sistem.
Artikel Terkait
Calon Jemaah Haji Depok Diimbau Segera Periksa Kesehatan
Haji Hamzah Dikenal Komitmen dan Amanah Dimata Relawan, Hamzah : Kepentingan Masyarakat Diatas Segalanya
Labkesda Depok Buka Layanan Pemeriksaan Calon Haji 2024, Ini Tarifnya
Hampir 50 Persen Calon Jemaah Haji Penuhi Syarat Istitha'ah, Berikut Jadwal Pelaksanaan Haji 2024
Calon Haji Depok Segera Lunasi Bipih! Tenggat Waktu Pelunasan 15 Hari Lagi