Senin, 22 Desember 2025

Muncul Wacana Nikah Seluruh Agama di KUA, Kemenag Depok Tunggu Aturan Resmi : PGIS Minta Dipertimbangkan

- Rabu, 28 Februari 2024 | 06:00 WIB
Pelaksanaan Akad Nikah di Mesjid At Taqwa Wiladatika Cibubur, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis. (RADAR DEPOK)
Pelaksanaan Akad Nikah di Mesjid At Taqwa Wiladatika Cibubur, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis. (RADAR DEPOK)

RADARDEPOK.COMCalon pasangan suami istri dari berbagai agama, kini diwacanakan bisa melangsungkan akad nikah di setiap Kantor Urusan Agama atau KUA wilayahnya masing masing.

Wacana ini, setelah Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, mengajukan rancangan KUA dapat digunakan semua agama, yang bertujuan agar data pernikahan dan perceraian terintegrasi dengan baik.

Baca Juga: Tiket Masuk Cuman Rp 10 Ribu, Lansung Bisa Nikmati Curug Tersembunyi dengan Pesona Air yang Sebening Kaca!

Kepala Kantor Kemenag Kota Depok, Enjat Mujiat membenarkan, bahwa Kemenag RI berencana akan menjadikan KUA bisa digunakan untuk semua agama. Namun, hal tersebut masih menunggu keputusan resmi.

Itu masih wacana. Kami juga masih menunggu informasi dari Kemenag pusat untuk melanjutkan wacana tersebut,” ujar Enjat Mujiat kepada Radar Depok, Selasa (27/2).

Baca Juga: Dramatis! Kejutan Ulang Tahun Supian Suri, Walikota Depok Pura Pura Pingsan, Begini Endingnya

Dalam menjalani wacana ini, Enjat Mujiat mengatakan, Kemenag perlu membuat juklak dan juknis sesuai dengan aturan yang ada. Sesuai dengan masing masing agama yang ada di Indonesia.

Dengan adanya ini, harus merancang peraturan baru, agar bisa menjalankan semua proses di KUA, untuk semua agama,” ucap dia.

Enjat Mujiat menerangkan, jika wacana ini disahkan, Kemenag Kota Depok akan memaksimalkan proses tersebut, sesuai dengan juklak dan juknis yang akan dikeluarkan oleh Kemenag RI.

Baca Juga: Tempat Wisata di Depok ini Gokil Banget! Liburan Dijamin bakal Lebih Seru, Tiket Masuknya Enggak bikin Kantong Jebol

Kota Depok saat ini memiliki kantor 11 KUA, yang berada di setiap kecamatan di Kota Depok,” tutur Enjat Mujiat.

Sementara itu, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Ahmad Dimyathi Badruzzaman mengaku, belum bisa menanggapi terkait wacana ini.

Kami belum bisa menanggapi kalau masih wacana. Kalau sudah sah baru saya beri komentar lebih dalam,” ucap Ahmad Dimyathi Badruzzaman.

Baca Juga: PN Depok Sita Aset Panji Gumilang 866 Meter Persegi, Begini Rinciannya

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum Persekutuan Gereja-gereja Di Indonesia Setempat (PGIS) Kota Depok, Mangaranap Sinaga meminta, Kemenag RI untuk mempertimbangkan KUA sebagai tempat pernikahan semua agama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X