RADARDEPOK.COM-Memasuki masa libur hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemkot Depok mengeleruarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 593/211-BKD pada 5 April 2024 yang ditanda tangani langsung Walikota Depok, Mohammad Idris.
SE tersebut merupakan pelarangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemkot Depok, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.
Baca Juga: Resep Kue Semprit Susu, Renyah, Enak, dan Bikin Nagih
Dalam SE tersebut, Mohammad Idris, memperhatikan ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 perihal Imbauan Terkait SE Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
Dalam SE tersebut menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.
Selanjutnya, mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H ditentukan selama delapan hari dan adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) penggunaan kendaraan dinas sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Sehingga, perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional dilingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono menyebut, sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa kendaraan dinas jabatan/operasional roda empat dan/atau roda dua milik Pemkot Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran.
Kemudian, kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang/Pemegang Kendaraan Dinas sebagaimana diatur dalam BAST, Penggunaan Kendaraan Dinas agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.
Baca Juga: Pemudik Jabodetabek pada Lebaran Tahun Ini Meningkat 84,27 Persen, Khusus Depok Naik 7 Persen
"Ini sifatnya surat edaran untuk menjadi pedoman pelaksanaannya, bukan peraturan Wali Kota yang sifatnya regeling, sehingga diatur secara jelas sanksinya," ucap dia, Minggu (6/4).
Dalam hal ini, Wahid Suryono berharap SE ini dapat dipedomani oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok.
"Saya harap tidak sampai ada yang melanggar, karena kalau sampai dilanggar, bisa muncul sanksi sosial dari publik," tutur dia. (***)
Artikel Terkait
Cerita Mobil Dinas Bung Karno hingga Baju Putih di Pendaftaran Ganjar-Mahfud ke KPU
ASN Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Liburan, Kalau Nekat Ini Kata MenpanRB
Keputusan Mobil Dinas di Depok Dipakai Saat Nataru Masih Gantung, Ini Alasannya
Tips Mudik Menggunakan Sepeda Motor Agar Aman dan Nyaman
Mudik Sehat, Aman, dan Nyaman dengan Bale Santai Honda 2024
Lepas Mudik Gratis di Terminal Jatijajar Depok, Begini Keterangan Kombes Arya Perdana : 7.600 Pemudik, 187 Bus