Senin, 22 Desember 2025

Mobil Dinas Pemkot Depok Dilarang Mudik, Simak Sanksinya

- Minggu, 7 April 2024 | 16:00 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi mobil dinas. FOTO: DOK. RADAR DEPOK
ILUSTRASI: Ilustrasi mobil dinas. FOTO: DOK. RADAR DEPOK

RADARDEPOK.COM-Memasuki masa libur hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Pemkot Depok mengeleruarkan Surat Edaran (SE) Nomor: 593/211-BKD pada 5 April 2024 yang ditanda tangani langsung Walikota Depok, Mohammad Idris.

SE tersebut merupakan pelarangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berada di lingkup Pemkot Depok, agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik lebaran.

Baca Juga: Resep Kue Semprit Susu, Renyah, Enak, dan Bikin Nagih

Dalam SE tersebut, Mohammad Idris, memperhatikan ketentuan angka 6 SE Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Nomor: 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret 2024 perihal Imbauan Terkait SE Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Dalam SE tersebut menyebutkan kepada Pimpinan Kementerian/ Lembaga/Organisasi/Pemerintah Daerah dan BUMN/BUMD, agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Selanjutnya, mempertimbangkan bahwa hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H ditentukan selama delapan hari dan adanya klausul pengamanan fisik kendaraan dalam Berita Acara Serah Terima (BAST) penggunaan kendaraan dinas sesuai Pasal 306 dan Pasal 307 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga: Ribet Bikin Kue Kacang Harus di Sangrai Dulu, Fix Wajib Liat Resep Ini, Lebih Praktis dan Enaknya Poll

Sehingga, perlu ditingkatkan pengamanan fisik kendaraan dinas jabatan/operasional dilingkungan Pemkot Depok selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.

Kepala BKD Kota Depok, Wahid Suryono menyebut, sehubungan dengan hal tersebut, disampaikan bahwa kendaraan dinas jabatan/operasional roda empat dan/atau roda dua milik Pemkot Depok dilarang digunakan untuk sarana transportasi mudik lebaran.

Kemudian, kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang/Pemegang Kendaraan Dinas sebagaimana diatur dalam BAST, Penggunaan Kendaraan Dinas agar melakukan pengamanan fisik kendaraan dinas yang berada di bawah penguasaan dan tanggung jawabnya selama hari libur dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 H.

Baca Juga: Pemudik Jabodetabek pada Lebaran Tahun Ini Meningkat 84,27 Persen, Khusus Depok Naik 7 Persen

"Ini sifatnya surat edaran untuk menjadi pedoman pelaksanaannya, bukan peraturan Wali Kota yang sifatnya regeling, sehingga diatur secara jelas sanksinya," ucap dia, Minggu (6/4).

Dalam hal ini, Wahid Suryono berharap SE ini dapat dipedomani oleh seluruh ASN di lingkup Pemkot Depok.

"Saya harap tidak sampai ada yang melanggar, karena kalau sampai dilanggar, bisa muncul sanksi sosial dari publik," tutur dia. (***)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X